Kriteria Pelamar CPNS 2024 yang Bisa Pakai Nilai SKD CPNS 2023

Kriteria Pelamar CPNS 2024 yang Bisa Pakai Nilai SKD CPNS 2023

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 19 Sep 2024 15:17 WIB
CPNS Kemenkumham 2021 sudah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Ilustrasi tes CPNS (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, pelamar diperbolehkan untuk menggunakan skor SKD CPNS 2023. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Berikut daftar kriteria pelamar CPNS 2024 yang boleh memakai skor SKD CPNS 2023.

Kriteria Pelamar CPNS 2024 yang Boleh Pakai Skor SKD CPNS 2023

Berdasarkan informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelamar CPNS 2024 dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi CPNS 2023, dengan syarat sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Pelamar CPNS 2024 harus melamar menggunakan NIK yang sama dengan pendaftaran seleksi CPNS 2023
  2. Di seleksi CPNS 2024, pelamar harus melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan seleksi CPNS 2023
  3. Pelamar CPNS 2024 dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda dengan seleksi CPNS 2023
  4. Pelamar CPNS 2024 dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda dengan seleksi CPNS 2023
  5. Nilai SKD harus memenuhi ambang batas atau passing grade sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar
  6. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024.

Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD CPNS 2023 tidak dapat mengikuti SKD CPNS 2024. Jika pelamar memilih untuk mengikuti SKD CPNS 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD CPNS 2024.

Periode pemilihan nilai SKD ini dimulai dari tanggal 18 September sampai 28 September 2024. Jangan sampai terlewat, ya!

ADVERTISEMENT

Jadwal Baru Seleksi CPNS 2024

Beberapa jadwal seleksi CPNS 2024 mengalami perubahan usai adanya perpanjangan masa pendaftaran. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T.A. 2024.

Ini jadwal terbaru masa sanggah CPNS 2024.

  • Pengumuman Seleksi: Tanggal 19 Agustus - 10 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: Tanggal 20 Agustus - 10 September 2024
  • Seleksi Administrasi: Tanggal 20 Agustus - 17 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: Tanggal 14 - 19 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: Tanggal 18 - 28 September 2024
  • Masa Sanggah: Tanggal 20 - 22 September 2024
  • Jawab Sanggah: Tanggal 20 - 24 September 2024
  • Pengumuman Pasca-Masa Sanggah: Tanggal 23 - 29 September 2024

(kny/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads