Dirut Bulog Tersangka Korupsi Sapi, Kejagung Langgar KUHP
Kamis, 15 Mar 2007 15:52 WIB
Jakarta - Sejumlah pejabat Bulog ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan sapi potong, termasuk Dirut Bulog Widjanarko Puspoyo. Karena itu, Kejaksaan Agung dinilai melanggar KUHP."Yang dilakukan Kejagung melanggar prinsip nebis in idem dalam pasal 76 KUHP, yaitu bahwa untuk perkara yang sama dan telah menghasilkan keputusan tidak bisa diperiksa kembali," kata Ketua Tim Advokasi Forum Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Habiburrokhman.Hal itu disampaikan Habib dalam keterangan pers di Hotel Sofyan, Jl Cikini Raya, Jakarta, Kamis (15/3/2007).Menurut Habib, pada 2001 lalu Kejati DKI telah menyelidiki kasus pengelolaan sapi potong setelah ada laporan dari Bulog. Pada waktu itu, Bulog melaporkan bahwa rekanannya, PT Lintas Nusa Pratama (LNP) dan PT Surya Bumi Manunggal, telah menipu Bulog."Pihak-pihak tersebut melarikan seluruh uang kontrak. Uang digelontorkan, tapi sapi tidak didatangkan. Eh sekarang orang Bulog dijadikan tersangka," imbuh Habib.Menurutnya, peristiwa ini menjadi preseden yang buruk. "Pelanggaran hukum sudah terang-terangan dilakukan institusi hukum sekelas kejaksaan. Bagaimana mungkin orang diperiksa dua kali," bebernya.Pemeriksaan yang dimaksud Habib adalah, pada sekitar 2001 pejabat Bulog ini diperiksa sebagai saksi pelapor, sedangkan saat ini sebagai orang yang diduga korupsi."Jadi kasus ini diperiksa dan diputuskan dua kali dalam tindak pidana yang berbeda, yakni penipuan dan tindak pidana korupsi," tambah Habib.Karena itu, FSP BUMN Bersatu akan meminta Kejagung segera menghentikan penyelidikan kasus itu karena melanggar hukum."Kami akan datang ke Kejagung untuk memperingatkan, kalau tidak dihiraukan maka akan melakukan upaya hukum. Jika tidak berhasil karyawan Bulog bahkan akan aksi mogok," tandas dia.Akibat kasus penipuan pengelolaan sapi yang ditangani pada 2001 lalu, rekanan Bulog yakni Direktur LNP Maulany Ghany Pziz dan Moeffreni, serta Fahmi dari PT Surya Manunggal ditahan.Maulany dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Sedangkan Moeffreni dan Fahmi masih-masing dihukum 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan harus membayar uang pengganti Rp 3 miliar.
(nvt/nrl)











































