Saksi Ungkap Aliran Duit ke Smelter Harvey Moeis dari PT Timah Capai Rp 4 T

Saksi Ungkap Aliran Duit ke Smelter Harvey Moeis dari PT Timah Capai Rp 4 T

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 19 Sep 2024 13:00 WIB
Sidang kasus korupsi Timah terdakwa Harvey Moeis
Sidang kasus korupsi Timah terdakwa Harvey Moeis (Foto: Mulia Budi/detikcom)

Hakim lalu mendalami pembayaran ke perusahaan cangkang atau boneka yang dibentuk PT RBT terkait jual beli bijih timah yang diterbitkan surat perintah kerja (SPK) jasa borongan pengakutan oleh PT Timah. Tiga perusahaan cangkang yang didirikan PT RBT yakni CV Bangka Karya Mandiri, CV Semar Jaya Perkasa, dan CV Belitung Makmur Sejahtera.

"Kemudian yang ke CV berapa? 3 CV tadi," tanya hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Izin Yang Mulia, untuk 2018 ini kami dapat dari data pengawas sebelumnya dari RBT itu untuk yang Bangka 2018 itu ada dua, satunya Rp 183,9 miliar satunya Rp 103 miliar. Kemudian untuk 2019 yang di Bangka juga Yang Mulia, itu Rp 1,4 triliun dan Rp 341 miliar. Kemudian di 2020 untuk di Bangka itu Rp 531 miliar dan Rp 240 miliar. Kemudian untuk yang di Belitung 2018 itu Rp 88 miliar dan Rp 41 miliar, kemudian 2019 Belitung yang RBT itu Rp 680 miliar, 2020 untuk di Belitung di RBT itu Rp 185 miliar," jawab Eko.

Eko mengatakan total pembayaran yang diterima tiga perusahaan cangkang milik PT RBT mencapai Rp 3,7 triliun. Artinya, jumlah pembayaran yang masuk ke PT RBT terkait sewa peralatan processing pelogaman dan melalui tiga perusahaan cangkang itu mencapai lebih dari Rp 4 triliun.

ADVERTISEMENT

"Kalau ditotal berapa Pak? sekitar berapa itu?" tanya hakim.

"Sekitar Rp 3,7 triliun, Yang Mulia," jawab Eko.

"Terus tadi yang pertama Rp 1 (triliun) koma sekian?" tanya hakim.

"Rp 1 (triliun) koma," timpal Eko.

"Jadi Rp 4 (triliun) sekian?" tanya hakim.

"Iya Yang Mulia," jawab Eko.

Hakim juga mendalami penggunaan uang tersebut. Namun, Eko mengaku tak tahu.

"Saudara tahu nggak uang tadi yang ditransfer ke PT dan ke CV, itu kemudian di ke manakan?" tanya hakim.

"Tidak tahu Yang Mulia," jawab Eko.

"Yang jelas masuk di situ ya? Ke PT dan CV?" tanya hakim.

"Iya, kami hanya mengajukan pembayaran saja Yang Mulia. Kemudian dari keuangan yang melakukan proses pembayaran," jawab Eko.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Suranto Wibowo bersama-sama Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, m.b. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah dan Harvey Moeis sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/8).

Simak Video: Smelter Harvey Moeis yang Disita Bakal Dioperasikan Kembali Agar Tak Terbengkalai

[Gambas:Video 20detik]




(mib/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads