Kejagung Lirik Suntik Mati

Kejagung Lirik Suntik Mati

- detikNews
Kamis, 15 Mar 2007 14:52 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung sedang mencari formula baru untuk mengeksekusi terpidana mati. Tembak mati diganti dengan suntik mati."Jaksa agung mau mengubah tata cara hukuman mati. Dengan menginjeksi. Pada suntikan pertama orangnya disuntik supaya pingsan dulu, lalu setelah pingsan baru disuntik dengan racun," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.Hal tersebut disampaikan dia saat memberikan keterangan mengenai ketentuan hukuman mati dalam sidang uji materiil UU UU 22/1997 tentang Narkotika di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/3/2007).Perkara ini diajukan 5 terpidana mati kasus narkotika yang menginginkan agar hukuman mati dihapuskan.Menurut pria yang biasa disapa Arman ini, pelaksanaan eksekusi suntik mati sudah diterapkan di Amerika Serikat."Selama ini kan, terpidana mati dihadapkan pada 1 regu tembak dengan 6 penembak, dan salah satu senjatanya merupakan peluru yang diisi. Jika peluru sudah ditembakkan tapi dia belum mati, maka akan ada lagi tembakan tambahan yang sangat mematikan. Dia akan ditembak di belakang kepalanya," paparnya.Arman menjelaskan, pihaknya juga akan memperbaiki jangka waktu eksekusi bagi terpidana hukuman mati. Hal ini lantaran masih banyak para terpidana mati yang masih tidak jelas nasibnya."Ini juga dikarenakan sikap dari penegak hukum yang memberikan kelonggaran bagi mereka. Ini harus ditertibkan. Termasuk tindakan dari terpidana yang berulang kali mengajukan grasi ke presiden," tuturnya.Menurut Arman, pembahasan perubahan tata cara eksekusi ini sudah lama digulirkan. "Tapi ini belum didalami lagi. Makanya itu merupakan jalan panjang," ujarnya. (ary/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads