Keluarga Korban Tewas GA 200 Dilarang Tuntut Garuda

Updated

Keluarga Korban Tewas GA 200 Dilarang Tuntut Garuda

- detikNews
Kamis, 15 Mar 2007 14:53 WIB
Jakarta - (Updated terletak di subjudul)Cek masing-masing senilai Rp 600 juta diberikan PT Garuda Indonesia kepada 3 keluarga korban tewas GA 200. Dengan santunan ini, keluarga korban tak boleh menggugat Garuda."Pemberian santunan molor sampai pukul 13.30 WIB, karena kita mengurus masalah administrasi. Kami juga membahas tentang perjanjian kalau sudah menerima santunan, keluarga tidak boleh menuntut Garuda," ujar istri almarhum Totok Priyanto, Titik Ratna Sudewi.Hal itu disampaikan Titik usai acara penyerahan santunan di Kantor Garuda, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (15/3/2007).Apakah uang santunan ini cukup? "Ya, dicukup-cukupin. Karena dia (Totok) kan sumber mata pencaharian. Akan saya manage supaya cukup," imbuh Titik dengan mata sayu.Santunan untuk korban meninggal pada Kamis ini disampaikan pula untuk almarhum Jihad Akbar yang diberikan kepada istrinya Rofiah Medinawati, dan almarhum Eddi Suharyo yang diterima istrinya Nenny ES.Sedianya keluarga almarhum FX Sukamto juga akan mendapatkan santunan itu. "Tadi sudah sempat datang ke sini, tapi memutuskan untuk membaca surat perjanjian terlebih dahulu. Jadi dia pulang lagi," ujar petugas bagian keuangan Garuda Albert Burhan.Albert juga membenarkan bahwa setelah mendapat santunan, keluarga korban tidak boleh menuntut Garuda di kemudian hari. "Ini kan sudah diberikan, dan pihak keluarga sudah menerima. Ini merupakan bentuk final settlement, jadi nanti tidak boleh digugat," lanjutnya.Santunan itu diberikan oleh Dirut PT Garuda Emirsyah Satar. Pada sambutannya Emir mengatakan santunan itu merupakan bentuk pertanggungjawaban dari Garuda."Kami sungguh prihatin. Kehilangan ini tidak dapat diganti materi, tapi kami berharap kiranya keluarga dapat menerimanya dengan ikhlas sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kami," ujar Emir.Para keluarga korban masih terlihat sedih dan murung. Bahkan ada seorang anggota keluarga yang menutup matanya dengan ujung topi, menyembunyikan air mata. Garuda KlarifikasiKepala Komunikasi Perusahaan Garuda Pujobroto menyatakan, tidak ada klausul tentang larangan keluarga korban menuntut Garuda. Pujo menjelaskan, yang ada sebenarnya bahwa sesuai yang berlaku dalam industri asuransi, dalam penyampaian suatu santunan terdapat mekanisme "pelepasan dan pembebasan" berkaitan dengan penyelesaian santunan yang telah dilaksanakan/diberikan.Namun demikian jika sekiranya aspek "pelepasan dan pembebasan" tersebut menjadi concern ahli waris, maka Garuda Indonesia akan mempelajari kembali perihal aspek "pelepasan dan pembebasan" tersebut."Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk mendudukkan permasalahan yang sebenarnya, dan untuk menghindari terjadinya salah persepsi dari pihak-pihak yang berkepentingan," tulis Pujo lewat surat elektronik. (nvt/asy)


Berita Terkait