Eks Direksi Pertamina Dilaporkan ke Kejagung Kasus VLCC

Eks Direksi Pertamina Dilaporkan ke Kejagung Kasus VLCC

- detikNews
Kamis, 15 Mar 2007 14:42 WIB
Jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan dugaan mark up pembelian Very Large Crude Carrier (VLCC). Beberapa mantan direksi Pertamina dilaporkan untuk dimintai pertanggungjawabannya.TPDI yang diwakili mantan anggota DPR Sukowaluyo Mintohardjo dan Petrus Selestinus bertemu Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (15/3/2007)."Kita dari TPDI datang ke Kejagung untuk menyampaikan laporan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di Pertamina, sehingga menghilangkan uang negara sebesar Rp 4,8 triliun," beber Suko.Beberapa eks pejabat Pertamina yang dilaporkan adalah mantan Dirut Baihaki Hakim, mantan Direktur Keuangan Ainun Naim, serta mantan Direktur Hilir Mukhsin Bahar.Kasus ini terjadi pada tahun 2002-2003. Bermula saat Pertamina memesan VLCC dari Hyundai, Korsel, yang berbobot mati 300 ribu LDWT. Terjadinya mark up diduga saat Pertamina membayarkan VLCC yang berbobot mati 300 ribu LDWT, namun yang diperoleh hanya berbobot 260 ribu LDWT.Untuk itu kejaksaan diminta menyita seluruh dokumen pemesanan dan transaksi pembayaran antara Pertamina dan Hyundai.Soal laporan TPDI, M Salim berjanji akan meneruskannya ke Jampidsus dan Jaksa Agung. "Kalau kejaksaan mau menyelidiki sebaiknya kasus yang ini. Jadi dari sisi yang berbeda, bukan dari kasus yang diselidiki KPK," terang Suko.KPK menyelidiki kasus VLCC dari sisi penjualannya, bukan pembelian.Kejagung sebetulnya juga sedang menyelidiki penjualan VLCC Pertamina. Rencananya 16 Maret, mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi akan dimintai keterangan dalam penyelidikan. (umi/nrl)


Berita Terkait