Pengedar Narkoba Dimatiin Saja!

Kepala BNN:

Pengedar Narkoba Dimatiin Saja!

- detikNews
Kamis, 15 Mar 2007 14:19 WIB
Jakarta - Maraknya peredaran narkotika dan psikotropika di Indonesia sudah semakin memprihatinkan. Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol I Made Pangku Pastika pun geram."Orang seperti ini tidak ada jalan lain selain dimatiin," ketus Pastika.Hal tersebut disampaikan Pastika saat menjadi saksi dalam sidang uji materiil UU 22/1997 tentang Narkotika di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/3/2007).Perkara ini diajukan 5 terpidana mati kasus narkotika yang menginginkan agar hukuman mati dihapuskan.Menurut Pastika, pelaksanaan hukuman mati terhadap pengedar narkoba harus diterapkan. Hal ini lantaran narkotika dapat menimbulkan dampak kejahatan yang baru lainnya."Kejahatan ini extraordinary crime. Kalau hukuman mati dihapuskan, para pengedar dari negara asing akan datang ke Indonesia. Tidak dihapuskan saja kasus narkotika semakin meningkat," tuturnya.Pastika pun memaparkan bahwa 1,5 persen atau 3,2 hingga 4 juta dari total penduduk Indonesia pada 2006 adalah pengedar dan pemakai narkoba. "Tapi kemungkinan angka itu lebih besar lagi, karena masih banyak yang tidak terpantau," ujarnya.Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pun berpendapat bahwa pelaksanaan hukuman mati di Indonesia hanya diterapkan untuk kasus-kasus tertentu. Aturan hukuman mati pun dinilai tidak melanggar HAM."Tidak hanya hukuman mati saja yang melanggar HAM, penahanan 1 jam saja melanggar HAM. Tapi itu diizinkan dan diatur undang-undang," jelas pria yang biasa disapa Arman ini.Baik Pastika, Arman, maupun Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin pun sepakat bahwa hukuman mati untuk kasus narkoba masih diperlukan."Kami meminta agar majelis menolak permohonan dari pemohon," tandas ketiganya. (ary/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads