Sertifikat Teknisi Kadaluwarsa, AdamAir Dilarang Terbang
Kamis, 15 Mar 2007 14:17 WIB
Solo -
Pesawat AdamAir KI 161 dilarang terbang selama 3 jam di Bandara Adi Sumarmo, Solo, Jawa Tengah. Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU) Dephub yang melakukan sweeping mendadak menemukan perlengkapan verifikasi teknisi tidak memenuhi syarat.Sertifikat teknisi AdamAir bernama Rohadi yang memeriksa pesawat jenis Boeing 737-200 itu ternyata sudah kadaluwarsa, sehingga pesawat dilarang mengudara pukul 10.08 WIB, Kamis (15/3/2007).Teknisi inilah yang menentukan pesawat KI 161 itu layak terbang atau tidak.Dari keterangan Manajer Operasional dan Teknis Bandara Adi Sumarmo, Simin, AdamAir kemudian mendatangkan teknisinya dari Yogyakarta.Setelah teknisi dari Yogya melakukan verifikasi, pesawat rute Solo-Jakarta-Batam itu diizinkan mengudara pukul 13.00 WIB.Simin menduga Rohadi lupa memperpanjang sertifikatnya. "Tapi bisa juga sertifikatnya ketinggalan," kata Simin buru-buru meluruskan kepada detikcom.
(umi/sss)










































