Aneh! Terpidana Mati Bahar Ajukan Grasi Hingga 4 Kali
Kamis, 15 Mar 2007 14:11 WIB
Jakarta - Terpidana mati Bahar bin Matar telah 36 tahun mendekam di bui. Karena kelengahan petugas, Bahar mulus mengajukan permohonan grasi sampai 4 kali."Sebetulnya dia harus dihukum mati kapan-kapan (dulu-dulu). Tetapi karena kelengahan petugaslah dia berkali-kali grasi. Grasi kan mestinya 1 kali. Sekarang dia sudah grasi kira-kira 4 kali kan tidak betul itu," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2007).Menurut dia, Kejagung akan menelusuri sekarang berkas terakhir Bahar. "Kita mau menegur petugas yang meloloskan dan mengirimkan permohonan grasinya sampai 4 kali," ujarnya.Yang lengah yang mana? "Banyaklah, dari bawah dikirim mungkin di atas diteruskan lagi ke presiden. Kalau saya, saya tidak bakal meneruskan. Masa grasi bisa berkali-kali begitu," cetus pria yang akrab disapa Arman ini.Jaksa Agung juga menyayangkan berita-berita di koran yang seakan-akan menjadikan Bahar bak pahlawan dan dikasihani. "Tahu nggak perbuatan dia apa, dia itu merampok. Sudah merampok membunuh, sudah membunuh menculik ibu dan anak. Dalam penculikan diperkosa, habis diperkosa dibunuh," bebernya.Ketika ditanya apakah Bahar yang 36 tahun dipenjara masih layak dieksekusi mati, Jaksa Agung menjawab dapat dilaksanakan. "Ya nanti kita lihat. Tetapi kalau grasinya memutuskan menolak, ya kita laksanakan," kata dia.Agar kasus ini tidak terulang, lanjut dia, Kejagung akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA). "Pada dasarnya secara lisan adalah kesepakatan supaya hal-hal yang sudah jelas menyalahi hukum tidak usah dikirim, sebab kalau begini tidak akan ada habisnya," ujar Jaksa Agung.Bahar terlibat kasus pembunuhan di Tembilahan, Riau, pada tahun 1970. Bahar mengajukan grasi pada tahun 1972 dan 1995. Keduanya ditolak.Dengan pertimbangan kemanusiaan, Komnas HAM mengirim surat grasi bagi petani asal Palas, Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, itu pada 19 Januari 2007.
(aan/nrl)











































