Bareskrim Telusuri Pihak Lain di Kasus TPPU Narkoba Rp 2,1 T

Bareskrim Telusuri Pihak Lain di Kasus TPPU Narkoba Rp 2,1 T

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 18 Sep 2024 19:45 WIB
Bareskrim Polri menyita aset terpidana kasus narkoba berinisial HS dari pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai aset yang disita mencapai Rp 221 miliar.
Bareskrim Polri membongkar kasus pencucian uang Rp 2,1 triliun dari jaringan narkoba. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri membongkar kasus pencucian uang Rp 2,1 triliun hasil peredaran gelap narkoba yang dikendalikan narapidana di Lapas Tarakan. Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum dalam kasus tersebut.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengungkapkan ada dua orang oknum yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Hal ini disampaikan Arie Ardian saat ditanya wartawan apakah ada dana yang mengalir kepada oknum penegak hukum.

"Iya tadi kan sudah disampaikan ada 2 (orang oknum)," kata Arie Ardian kepada wartawan seusai konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, saat ditanya siapa inisial kedua oknum tersebut, Arie Ardian menyampaikan hal ini masih dalam pendalaman. Termasuk, pihaknya juga akan mendalami soal aliran dana hasil pencucian uang tersebut.

"(Inisial oknum) dalam pendalaman, masih dalam pendalaman dulu ya, jadi belum kita pastikan. Tapi, ini semuanya masih dalam proses pendalaman aliran dananya, yang jelas tadi sudah diamankan ada 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 (tersangka)," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

"Masih dalam pendalaman nanti, tadi kan sudah dijelaskan sama pak Dirjen Lapas," tambahnya.

9 Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri membongkar kasus pencucian uang Rp 2,1 triliun hasil peredaran gelap narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh Hendra alias HS, napi di Lapas Tarakan. Total ada 9 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini, termasuk HS.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut, HS tidak bekerja sendiri melainkan bekerja sama dengan beberapa orang. Mereka yang membantu HS berjumlah delapan orang, di antaranya T sebagai pengelola uang hasil kejahatan, MA sebagai pengelola aset hasil kejahatan, S sebagai pengelola aset hasil kejahatan.

"CA dan AA membantu pencucian uang, NMY yang merupakan adik AA membantu pencucian uang, RO membantu pencucian uang dan upaya hukum, AY yang merupakan kakak RO membantu pencucian uang dan upaya hukum," jelas Wahyu dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Salatan, Rabu (18/9/2024).

Berikut rincian 9 tersangka tersebut:

1. HS, terpidana kasus pencucian uang
2. T, pengelola uang hasil kejahatan
3. MA, pengelola aset hasil kejahatan
4. S, pengelola aset hasil kejahatan
5. CA, membantu pencucian uang
6. AA, membantu pencucian uang
7. NMY (adik tersangka AA), membantu pencucian uang
8. RO, membantu pencucian uang dan upaya hukum
9. AY, kakak RO, membantu pencucian uang dan upaya hukum

Lihat juga Video: Ammar Zoni yang Pasrah Divonis 3 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M

[Gambas:Video 20detik]



(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads