Seorang pria berusia 20 tahun ditangkap anggota Polda Metro Jaya. Anak muda tersebut diduga menjambret handphone (HP) milik seorang nenek-nenek di daerah Klender, Jakarta Timur (Jaktim).
Momen kasus penjambretan itu terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga videonya viral di media sosial (medsos). Dalam video, terlihat awalnya pelaku mengendarai sepeda motor jenis skuter otomatis melintas di jalanan dalam gang.
Korban bernama Sunarti (64) terlihat sedang duduk sendirian di depan rumahnya di gang tersebut. Pelaku langsung menjambret HP korban dan tancap gas melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban, yang merupakan nenek-nenek, langsung berdiri dan berteriak 'copet, copet'. Suasana di lokasi saat itu tampak sedang sepi.
Saat ini pelaku sudah ditahan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku mencuri HP untuk kebutuhan membayar ultrasonografi (USG) istrinya yang sedang hamil.
![]() |
"Karena saya berkebutuhan ekonomi buat bini saya, buat keperluan USG," kata pelaku seperti dalam video yang diunggah di akun Instagram Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, @kasubditjatanraspmj, Rabu (18/9/2024).
Kasus itu terungkap saat Tim Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli medsos. Kemudian, didapat berita viral, seorang ibu-ibu yang sedang memegang HP kemudian dijambret.
Simak Video: Detik-detik HP Bocah Dijambret saat Rekam Bus Telolet
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Polisi langsung menyelidiki hingga akhirnya menangkap pelaku. Pelaku sempat berkilah baru dua kali mencuri. Dia baru mengaku setelah penyidik memberikan pertanyaan penegasan.
"Sudah berapa kali kamu ambil HP yang sama?" tanya penyidik.
"Yang sama dua, Pak," jawab pelaku.
"Dua apa lima?" tanya penyidik menegaskan.
"Lima, Pak," jawab pelaku.
Pelaku mencuri HP dengan cara berkeliling mencari sasaran yang dianggapnya aman. Pelaku mengaku menjual HP curian senilai Rp 300 ribu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Simak Video: Detik-detik HP Bocah Dijambret saat Rekam Bus Telolet