EKKT Beri 9 Rekomendasi ke SBY

EKKT Beri 9 Rekomendasi ke SBY

- detikNews
Kamis, 15 Mar 2007 12:22 WIB
Jakarta - Kajian Tim Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi (EKKT) nyaris final. Ada 9 rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden SBY.Semua rekomendasi dibuat atas dasar banyaknya kecelakaan transportasi di Indonesia."9 Rekomendasi itu dibagi jadi tiga bagian," ungkap Ketua Tim EKKT Marsekal TNI Purnawirawan Chappy Hakim dalam jumpa pers di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/3/2007).Tiga rekomendasi pertama, tutur dia, berkenaan dengan aspek kelembagaan. Tiga rekomendasi lainnya berkaitan dengan interaksi, regulator dan operator. Dan tiga rekomendasi terakhir berkaitan dengan perbaikan sarana dan prasarana.Tiga rekomendasi yang berkenaan dengan aspek kelembagaan adalah menempatkan orang yang benar di tempat yang benar, menjadikan KNKT sebagai lembaga independen yang berada di bawah kendali presiden. Dan, integrasikan manajemen pengelolaan air traffic control (ATC) yang terpecah dalam 5 kendali menjadi one sigle provider.Sedangkan tiga rekomendasi yang berkaitan dengan interaksi, regulator dan operator adalah melaksanakan program peningkatan kredibilitas dan kompetensi personel pengelola regulasi, membenahi manajemen operator transportasi, dan tingkatkan profisiensi keahlian pilot dan teknisi.Sementara tiga rekomendasi terakhir yang berkaitan dengan perbaikan sarana dan prasarana adalah modernisasi peralatan radar dan sarana komunikasi di ATC, meningkatkan kualitas sarana keselamatan penerbangan, dan meningkatkan kualitas personel dan sarana keselamatan serta keamanan di bandara.Chappy menambahkan, evaluasi EKKT saat ini masih difokuskan pada transportasi udara. "Nanti pada 20 Maret 2007, kami akan menyampaikan laporan menyeluruh tentang evaluasi transportasi udara, darat, dan laut," katanya.Selama dua bulan bekerja, EKKT bekerja mengumpulkan data dan mengatur tim. Baru pada 12 Maret lalu, EKKT melaporkan hasil sementara temuan yang dicapai oleh tim kepada SBY."Presiden antusias dengan laporan kami hingga presiden mengundurkan acara beliau," ujarnya.EKKT dibentuk lewat Keppres 3/2007 pada 11 Januari 2007. Masa kerja EKKT hanya 3 bulan. (umi/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads