Perkosa TKI, Polisi Arab Dipenjara 3 Tahun

Perkosa TKI, Polisi Arab Dipenjara 3 Tahun

- detikNews
Kamis, 15 Mar 2007 12:22 WIB
Dubai - Pak polisi yang satu ini mendapat ganjaran atas perbuatan mesumnya. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena memperkosa seorang pembantu rumah tangga.Korban adalah seorang perempuan Indonesia berinisial RN. Kejadian ini terjadi di Uni Emirat Arab. Pengadilan Dubai menyatakan polisi berusia 40 tahun itu bersalah atas pemerkosaan RN.Dalam statemennya kepada Jaksa Umum, korban mengatakan bahwa pelaku menyelinap masuk ke kamarnya saat dirinya sedang tidur. Polisi Arab itu pun langsung menggagahinya. Majikan RN tak lain adalah orangtua polisi mesum itu.Akibat pemerkosaan itu, korban sempat mengalami pendarahan. TKI malang itu juga mengalami luka-luka akibat cakaran pada bahunya."Saya minta tolong kepada saudara perempuan pelaku begitu saya lihat saya berdarah. Sopir keluarga membawa saya ke rumah sakit dan di sana saya melaporkan insiden itu ke polisi," kata WNI tersebut seperti dilansir Gulfnews, Kamis (15/3/2007).Saat diinterogasi kepolisian, pelaku yang berkebangsaan Uni Emirat Arab itu kerap memberikan keterangan yang tidak konsisten. Awalnya dia juga tidak mengakui perbuatannya (ita/nrl)


Berita Terkait