Bu Dosen di Medan Daftarkan Asuransi Sebelum Bunuh-Rekayasa Kematian Suami

Bu Dosen di Medan Daftarkan Asuransi Sebelum Bunuh-Rekayasa Kematian Suami

Finta Rahyuni - detikNews
Rabu, 18 Sep 2024 13:24 WIB
Pelaku Tiromsi Sitanggang saat digiring petugas kepolisian. (Dok. Polsek Medan Helvetia)
Pelaku Tiromsi Sitanggang saat digiring petugas kepolisian. (Dok. Polsek Medan Helvetia)
Jakarta -

Seorang dosen yang juga notaris di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Tiromsi Sitanggang (57) ditangkap karena membunuh dan memanipulasi kematian suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir (61). Pelaku terancam hukuman mati atas perbuatannya karena diduga merencanakan pembunuhan.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang mengatakan pelaku saat ini ditahan di Polrestabes Medan. "Kami tahan, kami titipkan di Polrestabes Medan," kata Alexander, dilansir detikSumut, Rabu (18/9/2024).

Alexander menyebut pelaku dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana. Perwira menengah Polri itu menyebut pelaku diduga sudah merencanakan pembunuhan suaminya itu. Sebab, sebelum pembunuhan itu, pelaku mendaftarkan suaminya ke asuransi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Dijerat) Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3. Pasal 340 itu (ancaman) hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Sebulan sebelum kejadian, dia (pelaku) ada mendaftarkan suaminya asuransi, makanya hasil koordinasi dengan jaksa kami masukan di (Pasal) 340 itu," sebutnya.

Alexander mengatakan pembunuhan itu terjadi di rumah korban dan pelaku di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, 22 Maret 2024. Lalu, pelaku ditangkap pada Sabtu (14/9).

ADVERTISEMENT

Dia menyebut kejadian itu berawal saat pihaknya menerima informasi dari RS Advent Medan soal adanya korban kecelakaan lalu lintas. Setelah menerima informasi itu, tim Unit Laka Lantas Polsek Medan Helvetia pun menuju rumah sakit. Pelaku yang saat itu juga berada di rumah sakit mengaku bahwa suaminya kecelakaan di depan rumah mereka.

Sementara itu, abang dan adik korban merasa curiga atas kematian korban karena ditemukan sejumlah luka lebam di tubuhnya. Pihak keluarga korban lalu melaporkan ke Polsek Medan Helvetia. Kasus itu pun diusut, jenazah korban diekshumasi. Hasilnya, polisi meyakini bahwa kasus itu bukan kecelakaan lalu lintas, melainkan dugaan pembunuhan kepada korban karena ditemukan luka di tubuh korban.

"Hasilnya meyakinkan kami kalau itu bukan laka lantas. Banyak sekali luka-luka di tubuhnya, kepalanya ada bocor, dekat kemaluan ada luka, di punggung. Pokoknya banyak bekas-bekas luka dan tidak ditemukan ada bekas luka seret akibat laka lantas. Jadi terbantahkanlah keterangan pelaku," kata Alexander.

Simak selengkapnya di sini.

(yld/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads