Pengacara Widjanarko: Aneh, Kok Baru 2007 Jadi Tersangka
Kamis, 15 Mar 2007 10:10 WIB
Jakarta - Penetapan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo sebagai tersangka korupsi impor fiktif dinilai aneh dan keliru. Kasusnya sejak 2005, kok baru sekarang jadi tersangka?"Kalau Pak Widjanarko terlibat, dia harusnya dijadikan tersangka sejak tahun 2005. Apalagi perbuatan pidana itu sendiri dilakukan tahun 2001. Jadinya aneh, tahun 2007 ini baru ditetapkan sebagai tersangka," cetus pengacara Widjanarko, Alamsyah Hanafiah, saat dihubungi detikcom, Kamis (15/3/2007).Menurut Alamsyah, laporan impor fiktif sapi itu sendiri datang dari kliennya. Widjanarko datang ke Kejaksaan Agung melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan rekanan swasta Bulog. Bahkan para rekanan swasta itu sendiri sudah divonis bersalah."Jadi tidak cukup bukti untuk menjerat dia, karena dia adalah saksi korban yang melaporkan rekanan swasta menipu Bulog. Maka, kalau menurut saya, penetapan Pak Widjanarko sangat keliru dan tidak memiliki dasar hukum," tegas Alamsyah.Selain itu, pernyataan Jampidsus Hendarman Supanji mengenai penetapan Widjanarko menjadi tersangka dinilai keliru oleh Alamsyah. Hendarman menggunakan istilah 'WP (inisial Widjanarko--red) dapat dijadikan tersangka'."Istilah Jampidsus kita pertanyakan. Istilah 'dapat' itu pendapat pribadi. Seharusnya 'cukup bukti untuk dijadikan tersangka'," ujar Alamsyah.Berbagai keanehan itu membuat Alamsyah menduga penetapan kliennya menjadi tersangka politis."Kenapa baru dijadikan tersangka pada saat beras sedang naik. Menurut saya ada unsur politiknya. Bulog itu kan tentang pangan. Jika petingginya dijadikan tersangka, untuk sementara waktu bisa mengganggu stabilitas pangan," tandas Alamsyah.
(aba/asy)











































