Tak Ada Hal Meringankan di Vonis Mati Panca Pembunuh 4 Anak Kandung

Tak Ada Hal Meringankan di Vonis Mati Panca Pembunuh 4 Anak Kandung

Devi Puspitasari - detikNews
Selasa, 17 Sep 2024 13:10 WIB
Panca Darmansyah di PN Jaksel
Foto: Panca Darmansyah di PN Jaksel (Devi/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan Panca.

"Keadaan yang meringankan, tidak ada," kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Hakim mengatakan pidana yang dijatuhkan kepada Panca sesuai dan setimbang dengan perbuatan dan kesalahannya. Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Panca.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimbang dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa. Menimbang karena terdakwa dijatuhi pidana mati maka biaya perkara dibebankan kepada negara," jelasnya.

Hal yang Memberatkan Panca

Sebelumnya, hakim membacakan hal yang memberatkan Panca Darmansyah sehingga divonis hukuman mati. Hakim mengatakan Panca tidak mencerminkan sebagai seorang ayah dan suami yang baik.

ADVERTISEMENT

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik," kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan.

Hakim menyatakan perbuatan Panca sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta, melukai rasa keadilan dan kemanusiaan.

"Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan dan kemanusiaan keluarga korban maupun rasa keadilan masyarakat," tuturnya.

Simak Video: Hal Memberatkan Vonis Mati Panca Pembunuh Anak 4 Kandung di Jagakarsa

[Gambas:Video 20detik]



(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads