47 Siswi Keracunan, Pemilik Kantin Diperiksa Polisi

47 Siswi Keracunan, Pemilik Kantin Diperiksa Polisi

- detikNews
Kamis, 15 Mar 2007 00:10 WIB
Sidoarjo - Susiyati (35) diperiksa sebagai saksi di Polres Sidoarjo atas peristiwa keracunan yang menimpa 47 siswi MTsn Krian, Sidoarjo. Anak bungsunya Manda (5) menangis meraung-raung meminta ibunya tidak ditahan."Susi masih dimintai keterangan sebagai saksi," ungkap Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Aditia Puji Kurnia di Polres Sidoarjo, Jl Gubernur Sunandar No 130, Sidoarjo, Rabu (14/3/2007).Warga Jl Gamping Tengah RT 04/ RW 02, Krian, Sidoarjo, ini adalah pemilik kantin di MtsN Krian. Petugas sejauh ini mengumpulkan sejumlah barang bukti antara lain minyak goreng, usus mentah, saus, mie dan tepung beras"Kami terus meminta keterangan saksi-saksi dan melakukan olah TKP," lanjutnya.Bila terbukti ada kesengajaan, Susiyati akan dikenakan pasal 80 huruf a dan b ayat 4 dan pasal 21 ayat 3 UU No 23/ 1992 tentang kesehatan dan pasal 55 huruf b UU 07/1996 tentang pangan. Ancaman adalah 5 tahun penjara.Anak bungsu Susiyati, Manda (5) rela menunggu ibunya sambil digendong bapaknya Ngateman (37). Manda kerap meronta dan menangis meminta digendong ibunya"Ibu jangan dipenjara, aku pulang sama ibu," tangisnya.Kepada wartawan, Susiyati mengaku dirinya tidak bersalah. Dia membeli bahan makanan pada pagi hari di Pasar Krian dan mengolahnya di kantinnya dengan terlebih dulu dicuci sebelum direbus dan digoreng."Saya sudah melakukan itu 15 tahun. Nggak pernah ada apa-apa. Kalau ada keracunan saya tidak tahu," ujarnya. (fay/fay)


Berita Terkait