KPK Bantah Palsukan Dokumen Penyidikan Suwarna
Rabu, 14 Mar 2007 20:39 WIB
Jakarta - KPK membantah memalsukan dokumen penyidikan kasus pembebasan lahan gambut sejuta hektar di Kalimantan Timur dengan terdakwa Gubernur non aktif Suwarna AF. Dokumen yang digunakan KPK sudah dilegalisir."Penggunaan dokumen fotokopi dilegalisir dalam proses persidangan adalah hal yang biasa, dan dokumen itu sudah sesuai dengan aslinya," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Rabu (14/3/2007).Tumpak menjelaskan pihaknya sudah berusaha mendapatkan dokumen asli. Namun, dokumen asli tersebut sudah banyak yang hilang. "Jadi kita minta fotokopinya dan dilegalisir," lanjutnya.Menurut Tumpak, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menyidangkan Suwarna untuk menilai dokumen yang diperlihatkan di dalam persidangan dapat menjadi barang bukti atau tidak. "Jika dokumen yang dilegalisir itu kurang kuat, perkara masih bisa dilanjutkan karena masih ada keterangan saksi dan surat-surat lainnya.Menanggapi dirinya dilaporkan kuasa hukum Suwarna, Sugeng Teguh Santoso ke Mabes Polri dengan tuduhan pemalsuan dokumen, Tumpak menilai hal itu aneh. "Tapi, itu sah sah saja, namanya juga usaha," cetusnya.Tumpak pun menyatakan siap memberikan keterangan jika dipanggil Mabes Polri atas laporan pihak Suwarna. "Kalau keterangan saya diperlukan, saya siap datang ke Mabes Polri," pungkasnya.
(fay/fay)











































