Electoral Threshold untuk Pemilu 2014 Naik Jadi 5 %
Rabu, 14 Mar 2007 19:27 WIB
Jakarta - Bila ingin ikut Pemilu 2014, partai politik (parpol) harus bekerja keras lagi. Sebab, untuk pemilu 2014, electoral threshold akan dinaikkan menjadi 5%. Artinya, hanya parpol yang bisa meraup suara di atas 5% saja yang bisa ikut Pemilu 2014. Untuk pemilu 2009, electoral threshold masih 2 %. Aturan baru ini memang belum final. Aturan ini baru tercantum dalam Revisi RUU Parpol yang disusun pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan akan segera diserahkan ke DPR untuk dibahas.Dalam draf revisi RUU tersebut yang diterima detikcom, Rabu (14/3/2007), dalam pasal mengenai syarat-syarat parpol mengikuti Pemilu, disebutkan bahwa untuk pemilu 2009, parpol yang bisa melampaui electoral threshold 2% pada Pemilu 2004 bisa mengikutinya. Sedangkan untuk pemilu 2014, electoral threshold dinaikkan menjadi 5%. Parpol yang tidak melampaui electoral threshold tetap memiliki peluang untuk menjadi kontestan Pemilu. Namun, parpol itu harus bergabung dengan parpol lain. Syarat mengenai gabungan parpol tidak diubah dalam revisi RUU ini. Syarat lain juga diperketat. Parpol yang bisa mengikuti Pemilu 2009 harus mendapat suara di seluruh provinsi dan 75% kabupaten/kota dengan besaran 1/1000 penduduk. Pengetatan syarat ini untuk mendukung wujud multipartai sederhana dan menghormati keberagaman bangsa Indonesia. Sementara untuk Pemilu 2014, syarat-syarat parpol juga akan semakin ketat. Misalnya, keterwakilan perempuan 30% dalam kepengurusannya dan adanya deposit Rp 10 miliar. Belum tentu pemberatan aturan-aturan akan disetujui DPR. Perdebatan mengenai hal ini diperkirakan akan berlangsung seru.
(asy/nrl)











































