Kejagung Tak Lanjutkan Kasus TSS
Rabu, 14 Mar 2007 18:16 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan Kejagung tidak akan melanjutkan penyidikan kasus pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (TSS). Langkah itu dilakukan Kejagung terkait dengan keputusan rapat paripurna DPR yang menyatakan kasus tersebut tidak perlu dilanjutkan penyidikannya."Ya itu memang begitulah mekanismenya. UU-nya kan begitu," kata Arman, begitu sebutan Abdul Rahman Saleh, di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (14/3/2007).Arman mengatakan, Kejagung tidak akan begitu saja menindaklanjuti kasus pelanggaran TSS tanpa rekomendasi DPR. "Jaksa Agung tidak bisa menindaklanjuti begitu saja penyelidikan Komnas HAM, harus dibawa ke DPR," kata Arman."Sekarang DPR-nya bersikap seperti. Mau gimana lagi," ujar Arman.
(mar/sss)











































