"Untuk kawasan ganjil genap DKI Jakarta hari Senin, 16 September 2024 tidak berlakukan dalam rangka libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW," tulis akun TMC Polda Metro Jaya, Minggu (15/9/2024).
TMC Polda Metro mengingatkan ganjil genap berlaku dari Senin sampai Jumat. Sementara untuk libur nasional, ganjil genap ditiadakan.
"Kawasan Ganjil Genap DKI Jakarta berlaku: Senin - Jumat. Sabtu, Minggu dan libur nasional yang ditentukan Pemerintah tidak berlaku (ganjil genap)," lanjutnya.
Hal ini berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(isa/imk)











































