Persyaratan Parpol Diperketat, Harus Ada Deposit Rp 5 Miliar
Rabu, 14 Mar 2007 16:54 WIB
Jakarta - Bila selama ini mendirikan partai politik (parpol) sangat gampang, maka untuk kepentingan Pemilu 2009, pendirian parpol diperketat. Pengetatan persyaratan ini tertuang dalam revisi RUU Parpol yang tergabung dalam RUU Paket Politik. Salah satunya, untuk membuat parpol, harus ada deposit Rp 5 miliar. Revisi UU Parpol ini sudah disosialisasikan dalam acara Konsultasi RUU antara Pemerintah dan perwakilan Parpol di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (14/3/2007). Pengetatan persyaratan pendirian parpol ini ditujukan agar parpol yang dibentuk benar-benar kredibel. Dalam dokumen revisi RUU Parpol yang didapatkan detikcom, disebutkan bahwa untuk pembentukan partai baru, pendiri harus menyerahkan deposit Rp 5 miliar. Uang ini akan disimpan di bank pemerintah. Dalam penjelasannya, deposit Rp 5 miliar itu untuk menjamin kredibilitas dan kesiapan partai serta mandiri dalam menjalankan visi-misi dan tujuan partai. Di pasal lain juga disebutkan bahwa parpol hanya bisa didirikan minimal oleh 100 orang. Alasannya, untuk memperluas partisipasi masyarakat dan pendirian parpol sebagai perwujudan kebebasan berserikat dan berkumpul, serta kebebasan mengeluarkan pendapat sesuai UUD 45. Untuk diketahui dalam UU parpol 31/2002, parpol bisa didirikan oleh hanya 50 orang. RUU ini juga mengatur secara tegas keterwakilan 30% perempuan di kepengurusan parpol. Masalah ini tidak diatur dalam UU Parpol sebelumnya. Dalam revisi RUU ini, masalah keterwakilan perempuan ini diatur dengan tujuan keseteraan perwakilan gender dan peningkatan motivasi bagi perempuan dalam kegiatan politik dan meningkatkan keterwakilan perempuan. Persebaran kepengurusan parpol juga diperketat. Bila dalam UU Parpol sebelumnya, syarat parpol yang bisa ikut Pemilu memiliki kepengurusan 50% provinsi, 50% kabupaten/kota, dan 25% kecamatan. Namun, dalam revisi RUU yang baru diusulkan persebaran kepengurusan menjadi 66% provinsi, 75% kabupaten dan 50% kecamatan. Peningkatan persebaran kepengurusan parpol ini untuk menjamin keterwakilan partai di setiap daerah dan tingkatannya, mempermudah pelaksanaan visi, misi dan program, hingga memperluas basis dukungan.Revisi RUU Parpol tersebut masih baru sebatas usulan Pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri. Rencananya, revisi RUU ini akan segera diserahkan ke DPR untuk dibahas.
(asy/nrl)











































