Hakim Sibuk, Siswi Korban Guru Cabul Batal Bersaksi
Rabu, 14 Mar 2007 15:55 WIB
Jakarta -
Sidang kasus pelecehan siswi SMP Budi Waluyo memasuki babak pemeriksaan saksi. Sidang dengan terdakwa Edi Murjono, terpaksa ditunda karena majelis hakim tengah sibuk menangani kasus korupsi.Sidang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2007) pukul 13.00 WIB. Sidang ini diketuai Achmad Sobari dengan hakim anggota Edi Junarso dan Safrullah Sumar.Setelah ngaret 2 jam, jaksa penuntut umum (JPU) Danang Lestari SH, terdakwa Edi Murjono dan kuasa hukum terdakwa Evi Risnayanti pun berunding. Mereka akhirnya sepakat menunda sidang."Ya sidang ditunda dengan agenda keterangan saksi sampai dengan 21 Maret," kata panitera Suwarni di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2007).Sidang semula akan mendengarkan keterangan dari 5 saksi. Mereka adalah 2 saksi korban yang melapor, 1 korban yang tidak melapor, serta 2 orang lainnya ketua kelas dan teman sekelas korban."Tadi hakim bilang sedang menangani kasus korupsi dan baru selesai pukul 17.00-18.00 WIB. Saya kasihan sama anak-anak, kalau nanti datang pukul 17.00 WIB mereka sudah capek. Kami minta sidang ditunda saja," kata Cindy, ibunda salah seorang korban Ivanka (12)."Saya sudah pesan ke anak-anak jika beri keterangan jangan tengok kanan kiri," ujarnya.Edi yang terbalut kemeja warna putih terus menutupi wajahnya saat beberapa wartawan ingin menggambil gambarnya. Guru ekonomi, komputer dan mengetik yang mengenakan topi warna coklat itu terus tertunduk dan bersembunyi di balik tembok sel PN Jakarta Selatan.Edi dikenakan dakwaan primer pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman penjara maksimal 10 sampai 15 tahun dan dakwaan subsider pasal 290 kedua KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
(aan/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































