Dikawal 1 Pleton Polisi, Hakim PN Medan Lolos dari Penyandera

Dikawal 1 Pleton Polisi, Hakim PN Medan Lolos dari Penyandera

- detikNews
Rabu, 14 Mar 2007 16:11 WIB
Medan - Setelah 2 jam disandera, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Miniardi, akhirnya berhasil lolos dari kepungan seratus orang penyanderanya. Dia dievakusi dengan kawalan ketat satu pleton polisi.Melihat sanderanya keluar dari ruang Wakil Ketua PN Medan Robinson Tarigan sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (14/3/2007), massa pendukung Efnita Sitorus sempat histeris.Mereka berteriak memaki-maki Miniardi yang terlihat mengenakan peci hitam dan batik coklat. "Dasar mafia peradilan. Hakim korup! Peradilan tidak becus!" teriak pada penyandera.Semula massa sempat berusaha berusaha menghalangi polisi membawa Miniardi ke luar ruangan. Namun, polisi berhasil mengatasinya.Miniardi dikawal ketat 10 orang polisi. Sementara puluhan polisi lainnya membentuk barikade dengan jarak tertentu agar penyandera tidak bisa mendekat.Miniardi adalah hakim yang memimpin gugatan Efnita terhadap Alimudin Sirait. Semula Miniardi juga pernah memimpin sidang kasus Efnita dan Alimudin yang berbau pidana.Dalam kasus penipuan itu, Alimudin divonis 2 tahun penjara. Dalam tingkat banding pun, Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan tersebut.Namun Efnita tidak puas, dia kemudian mengajukan gugatan perdata yang menuntut Alimudin mengembalikan dana Rp 918 juta. Dalam kasus gugatan perdata ini, Miniardi menjadi ketua majelis hakim. Hanya saja dalam sidang yang digelar pukul 13.00 WIB, hakim menyatakan menolak gugatan Efnita karena bukti yang diajukan dianggap tidak relevan dengan gugatan.Kecewa dengan tingkah hakim, massa pendukung Efnita kemudian menyeret-nyeret Mini. Polisi kemudian membawa Miniardi ke ruang wakil ketua PN Medan. Di ruangan itu, Miniardi terkurung sekitar 2 jam. Dia tidak bisa ke luar ruangan, karena pintu dijaga ketat massa. (umi/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait