RUU Paket Politik: Capres 2009 Minimal Lulusan Sarjana
Rabu, 14 Mar 2007 15:08 WIB
Jakarta - Menjelang Pemilu 2009, revisi RUU Paket Politik terus dikebut. Departemen Dalam Negeri (Depdagri) telah menyelesaikan revisi RUU ini dan menyosialisasikannya. Salah satu hal yang akan menjadi sorotan adalah pasal mengenai syarat calon presiden yang minimal harus lulusan sarjana (S1). Rancangan Revisi RUU versi pemerintah ini telah disosialisasikan dalam acara Konsultasi RUU antara Pemerintah dan perwakilan Parpol di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (14/3/2007). RUU Paket Politik ini terdiri dari RUU Parpol, RUU Pemilu dan Pilpres (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden), RUU Susduk, dan RUU Ormas.Di dalam rancangan RUU Pemilu dan Pilpres ada ketentuan mengenai syarat seorang bakal calon presiden dan wakil presiden. Dalam pasal itu disebutkan "Persayaratan bakal calon presiden dan wakil presiden, pendidikan serendah-rendahnya S1." Dalam penjelasannya, disebutkan persyaratan ini penting untuk meningkatkan kualitas dan penyesuaian dengan tingkat kemampuan perkembangan masyarakat. Pasal ini jelas berbeda dengan UU nomor 23/2003 tentang Pemilu yang digunakan dalam Pemilu dan Pilpres 2004. Dalam UU 23/2003 disebutkan bahwa calon presiden minimal memiliki tingkat pendidikan SMA. Dalam revisi RUU Paket Politik yang baru itu juga disebutkan bahwa syarat calon presiden dan wakil presiden tidak pernah dihukum penjara karena korupsi dan atau pelanggaran HAM berat. Masih banyak pasal lain yang memang berbeda dengan RUU 23/2003.Revisi RUU buatan pemerintah ini akan segera dibawa ke DPR untuk dibahas. Ada kemungkinan pasal mengenai syarat Presiden dan Wakil Presiden minimal harus S1 akan dijegal oleh Fraksi PDIP. Sebab, pasal ini akan bisa mengganggu upaya PDIP mengusung Megawati sebagai calon Presiden 2009. Mega dikabarkan tidak lulus S1, meski memiliki gelar Doktor Honoris Causa.
(asy/ken)











































