Babak Baru Gugatan Kepengurusan PDIP: Kader Ngaku Dijebak di Kertas Kosong

Babak Baru Gugatan Kepengurusan PDIP: Kader Ngaku Dijebak di Kertas Kosong

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 15 Sep 2024 07:56 WIB
Kader PDIP buat laporan ke Polda Metro Jaya
Foto: Kader PDIP buat laporan ke Polda Metro Jaya (dok.istimewa)

Bakal Cabut Gugatan

Mereka yang menggugat akan mencabut gugatan yang diajukan ke PTUN terkait surat keputusan (SK) kepengurusan struktur partai periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025. Para kader PDIP itu mengklaim mereka telah dijebak untuk membuat gugatan tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy. Ia menanggapi permintaan maaf dari kader PDIP yang menggugat. Ronny lantas meminta agar pihak di balik penjebakan kader itu tidak main-main.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya kami menyesalkan ya, ada oknum-oknum yang kami lihat di sini adalah perpanjangan dari alat kekuasaan yang coba memanipulasi kader PDI Perjuangan di mana mereka tidak mengerti dan polos," kata Ronny dalam keterangannya, dikutip Kamis (12/9/2024).

Ronny menegaskan pihaknya tak segan melawan orang-orang yang ingin mengganggu PDIP. Apalagi, kata dia, dengan memanfaatkan orang-orang kecil dan tidak mengerti apa pun.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal ini, kami sampaikan bahwa kami siap berhadapan untuk pihak-pihak yang mencoba mengganggu kedaulatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," katanya.

Selain itu, Ronny mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum bagi pihak yang menjebak kader PDIP. Ronny menduga ada tangan-tangan kekuasaan bermain dibalik gugatan tersebut.

"Kita akan melakukan upaya hukum," imbuhnya.

Perihal Gugatan

SK kepengurusan PDI Perjuangan yang dikeluarkan Kemenkumham periode 2019-2024, yang diperpanjang hingga 2025, digugat para kader PDI Perjuangan ke PTUN Jakarta. Tim advokasi kader PDI Perjuangan tersebut, yakni Victor W Nadapdap, mengatakan gugatan itu diajukan lantaran bertentangan dengan AD/ART PDIP.

Mereka menilai SK No M.HH-05.11.02 Tahun 2024 untuk memperpanjang masa bakti kepengurusan hingga 2025 di bawah Megawati Soekarnoputri telah bertentangan dengan pasal 17 mengenai struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti 5 tahun.

Simak Video: PDIP Buka Suara Terkait SK Perpanjangan Kepengurusan Digugat ke PTUN

[Gambas:Video 20detik]




(eva/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads