Ali Mazi Tolak Jadi Saksi Hilton, Hakim Tak Peduli

Ali Mazi Tolak Jadi Saksi Hilton, Hakim Tak Peduli

- detikNews
Rabu, 14 Mar 2007 14:12 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus HGB Hotel Hilton, Ali Mazi, keberatan dijadikan saksi dalam persidangan. Namun hakim tak peduli dengan alasan yang dibeberkan gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara ini.Ali Mazi beralasan statusnya saat kasus itu terjadi adalah seorang advokat. "Saya keberatan karena sesuai dengan UU Advokat 18/2003 pasal 19, advokat tidak boleh membocorkan rahasia kliennya," katanya.Hal ini disampaikan dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada No 17 Jakarta, Rabu (14/3/2007).Sidang menghadirkan mantan kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Robert J Lumampao sebagai terdakwa.Namun penolakan Ali Mazi itu tidak dipenuhi ketua majelis hakim Andriani Nurdin. "Keterangan saksi bisa dengarkan," ujar Andriani. Persidangan pun tetap dilanjutkan.Dalam kesaksiannya, Ali Mazi mengatakan, dia telah memberikan uang Rp 38 miliar kepada negara dan Pemprov DKI untuk pembayaran sewa tanah perpanjangan HGB Hotel Hilton.Setelah membayar dan urusan tanah sudah kelar, Ali Mazi mengaku tidak lagi mempunyai urusan dengan kliennya, Pontjo Sutowo, selaku pengelola Hotel Hilton di bawah perusahaan PT Indobuild Co.Sidang dilanjutkan 21 Maret 2007 dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi ahli yang dihadirkan JPU. Ketiga saksi itu adalah Suparman, Gunawan Sidahuruk, dan Ana Herliana. Ketiganya adalah pegawai BPN. (mar/sss)


Berita Terkait