Sidang Keluarga Mandala vs Boeing Digelar 26 April di AS
Rabu, 14 Mar 2007 14:11 WIB
Jakarta - Keluarga korban jatuhnya pesawat Mandala Airlines RI-91 di Medan pada 5 September 2005 menggugat Boeing dan perusahaan mesin pesawat, United Technology.Gugatan itu dimasukkan pada 16 Januari 2007 dan akan disidangkan perdana pada 26 April."Kita mewakili 75 orang korban dan keluarga korban," kata kuasa hukum kelurga korban Mandala, David Abraham di Hotel Four Seasons, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (14/3/2007). Gugatan diajukan ke Pengadilan Illinois North District of Eastern Division, Amerika Serikat. Sebagai penggugat, 75 orang keluarga dan korban Mandala. Sedangkan tergugatnya adalah pabrik pesawat terbang, Boeing, dan mesin pesawat United Technology.Pesawat Mandala yang jatuh di Medan adalah Boeing jenis 737-200.Dasar hukum gugatan keluarga korban adalah product liability dalam hukum AS. "Jadi bila pesawat mengalami kecelakaan, maka produsen harus bertanggung jawab," kata David.Sedangkan biaya gugatan ditanggung kantor pengacara, yakni Kantor Pengacara Edward Abraham, Juris Doctor-David Abraham DSL and Partner yang bekerjasama dengan pengacara Indra Sahnun Lubis di Jakarta, M Kamaludin Lubis di Medan dan kantor pengacara LIEFF, Cabraser Haiman & Bernstin di San Fransisco, AS.Gugatan ini merupakan gugatan yang kedua kalinya terhadap perusahaan Boeing yang ditangani tim David Abraham di Indonesia. Sebelumnya gugatan dilakukan dalam kasus Silk Air yang hasilnya positif."Ada yang dapat 2 juta dolar AS per orang dan ada tiga keluarga dapat 43,5 juta dolar AS," kata David.Namun dalam kasus ini David tidak bisa menentukan nilai gugatan tersebut, karena nilai gugatan akan ditentukan juri berdasarkan pembuktian-pembuktian di pengadilan."Kita tidak bisa menentukan nilai gugatannya, pokoknya sky is the limit," ujar David.Gugatan diajukan setelah 18 bulan dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti baik oleh ahli teknik maupun hukum.Sementara salah satu tim ahli, Kapten Pilot HM Rendy Sasmita Adji Wibowo mengatakan, dari penyelidikan ditemukan kerusakan pada mesin dan kesalahan pada sistem peralatan tinggal landas pesawat yang tidak berfungsi dengan baik."Ini merupakan salah satu tanda kegagalan produksi Boeing yang bisa digunakan untuk menggugat," katanya.
(umi/nrl)











































