Nikita Mirzani Bawa Bukti Foto Anaknya Saat Polisikan Vadel Badjideh

Nikita Mirzani Bawa Bukti Foto Anaknya Saat Polisikan Vadel Badjideh

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 13 Sep 2024 13:37 WIB
Sejumlah selebriti memperagakan busana pada peragaan busana bertajuk The FirSSt Gala of Shella Saukia di The Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Shella Saukia menggelar peragaan busana bertajuk The FirSSt Gala of Shella Saukia untuk merayakan 1 dekade dirinya berkarya.
Nikita Mirzani (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Alfajar Badjideh (Vadel Badjideh) ke polisi terkait dugaan tindak pidana terhadap putrinya, LM (16). Nikita Mirzani turut melampirkan foto LM sebagai barang bukti kepada pihak kepolisian.

"Jadi foto yang jadi barang bukti untuk saat ini. Fotonya si anaknya, si LM itu," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).

Nurma belum menjelaskan gamblang foto seperti apa yang diserahkan Nikita Mirzani tersebut. Nurma menyebut saat ini pihak kepolisian masih mendalami pelaporan Nikita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokoknya barang buktinya itu foto, tapi untuk isi laporannya belum nanti, belum disimpulkan belum kita mintai keterangan sama si Nikita," ujarnya.

Laporkan UU Perlindungan Anak-Aborsi

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi sebelumnya mengatakan Vadel Badjideh dilaporkan dengan pasal berlapis yakni UU Perlindungan Anak hingga terkait aborsi.

ADVERTISEMENT

"(Pasal yang dilaporkan) 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan 348 KUHP," kata Nurma.

Bunyi Pasal 76D:

"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Bunyi Pasal 348 KUHP:

(1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2) Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan kasus dilaporkan pada Kamis 12 September kemarin. Dia belum menjelaskan secara rinci alasan pelaporan Nikita Mirzani.

"Yang jelas Nikita melaporkan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP Jo Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan anak," kata dia.

Redaksi telah menghubungi Vadel Badjideh melalui direct message Instagramnya untuk meminta tanggapan terkait laporan Nikita Mirzani ini. Namun, hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Lihat juga Video 'Polri Periksa 22 Influencer Kasus Promosi Judol, Termasuk Nikita Mirzani':

[Gambas:Video 20detik]

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads