Polisi Tangkap Pemotor Pamer Kelamin-Onani di Serang, Terancam 10 Tahun Bui

Polisi Tangkap Pemotor Pamer Kelamin-Onani di Serang, Terancam 10 Tahun Bui

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 13 Sep 2024 12:26 WIB
pelaku eksibisionis yang pamer alat kelamin dan onani di Kopo, Kabupaten Serang.
Pelaku eksibisionis yang pamer alat kelamin dan onani di Kopo, Kabupaten Serang. (Foto: dok. istimewa)
Serang -

Kepolisian menangkap pelaku ekshibisionis yang pamer alat kelamin dan onani di Kopo, Kabupaten Serang. Pelaku diketahui inisial MNA (22) asal Cikande.

"Pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana pornografi," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Jumat (13/9/2024).

Tersangka ini sebagaimana diketahui melakukan aksi pamer kelamin dan onani kepada pemotor perempuan di Jalan Raya Nangela, Kecamatan Kopo. Korban melaporkan kejadian ke Polsek Kopo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksinya dilakukan di depan korban perempuan berinisial VR. Ketika itu korban sedang pulang menuju ke rumahnya. Pelaku yang mengendarai motor tiba-tiba melakukan onani hingga mengeluarkan sperma dan mengenai korban.

"Saat itu korban merasa dilecehkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Korban sempat merekam aksi pelaku saat itu, termasuk mengejarnya tapi tidak terkejar. Karena merasa dilecehkan, pelaku langsung melapor ke pihak kepolisian.

"Motifnya mempertontonkan alat kelamin sambil onani," ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 10 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara karena telah mempertontonkan ketelanjangan bermuatan pornografi di muka umum.

Sebagaimana ditulis detikcom sebelumnya, aksi eksibisionis pelaku viral di media sosial. Polisi akhirnya turun tangan untuk melacak pelaku.

Video yang dilihat detikcom pada Senin (9/9), video itu menarasikan seorang lelaki mengendarai sepeda motor jenis matik dengan nomor polisi A-4805-IB. Pelaku mengeluarkan alat vital hingga onani dan memepet pengendara perempuan yang ada di depannya.

Aksi pelaku eksibisionis itu direkam oleh korban lalu disebar di media sosial. Kapolsek Kopo Iptu Aripin Simbolon membenarkan peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Kopo pada Minggu (8/9). Korban melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.

"Korbannya melapor ke polisi. Sebagai tugas-tugas kepolisian, kita melayani," kata Aripin saat dimintai konfirmasi, Senin (9/9/).

Setelah ada laporan kepolisian, pihaknya lalu melakukan penelusuran berdasarkan pelat nomor pelaku. Setelah ditelusuri, pemilik pertama motor tersebut ternyata sudah menjual kepada orang lain.

(bri/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads