Sepeda Motor Hilang Dicuri, Bagaimana Nasib Cicilan Saya?

detik's Advocate

Sepeda Motor Hilang Dicuri, Bagaimana Nasib Cicilan Saya?

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 13 Sep 2024 10:34 WIB
Pencurian sepeda motor dengan kunci kunci later T.
dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi pencurian motor (Dikhy Sasra/detikcom).
Jakarta -

Sepeda motor menjadi salah satu barang yang bisa dibeli dengan cara mencicil. Lalu bagaimana bila sepeda motor sudah di bawah penguasaan kita lalu hilang dicuri? Akankah kita tetap melunasinya?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:

Selamat pagi bapak, izin bertanya dan mohon jawabannya pak dikarenakan sana awam dengan hukum pak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya Alvahra ingin bertanya tentang BPKB yang menjadi jaminan di leasing dengan mengambil uang sekitar 5 juta dengan cicilan 12 bulan, yang kemudian motor tersebut hilang (dicuri maling). Kemudian tak lama dari kejadian tersebut saya langsung membuat surat kehilangan ke kantor polisi.

Nah yang menjadi pertanyaan saya:

ADVERTISEMENT

1. Apakah utang tersebut harus di cicil juga hingga lunas ?

2. Ketika sudah melapor kepolisian dan memberikan surat kehilangan kepada pihak leasing, apakah mendapat asuransi atas kehilangan motor saya pak?

alvahraridwana2001@gmail.com

Achmad Zulfikar FauziAchmad Zulfikar Fauzi Foto: Achmad Zulfikar Fauzi


Untuk menjawab pertanyaan penanya, kami meminta pendapat advokat R Achmad Zulfikar Fauzi, SH. Berikut jawaban lengkapnya:

Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan ke redaksi, izinkan saya menjawab pertanyaan saudara yaitu:

Apakah utang tersebut harus di cicil juga hingga lunas ?

Ketika sudah melapor kepolisian dan memberikan surat kehilangan kepada pihak leasing, apakah mendapat asuransi atas kehilangan motor saya pak?

Dari pertanyaan pertanyaan tersebut harus saudara pahami dilihat dari perjanjian Penjaminan Fidusia antara saudara sebagai Debitur dengan Pihak leasing sebagai Kreditur apakah tercantum klausul apabila hilang dapat digantikan oleh Asuransi? Dan sehingga pihak leasing dapat mengajukan klaim kepada pihak asuransi?

Jika iya, maka pihak asuransi akan menggantikan kehilangan tersebut. Sehingga perjanjian pokok antara Saudara dengan leasing adalah utang piutang dengan jaminan fidusia berupa motor, ketika motor itu dicuri maka terhapus pula penjaminan atas utang piutang saudara, sehingga ketika motor Saudara hilang tidak menghapus kewajiban Saudara untuk melunasi utang, kedudukan Saudara tetap sebagai debitur. Akan tetapi Laporan Kepolisian hanya dapat mempermudah pihak leasing untuk mengajukan Asuransi atas motor saudara.

Analisa

Dari pertanyaan saudara dapat dikatakan dicurinya yang berarti Hilangnya objek jaminan fidusia menandakan bahwa objek jaminan tersebut telah musnah.

Berdasarkan pasal 25 undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia :
Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut :
a. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
b. Pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia;
c. atau musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.

Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut.

Dari penjabaran tersebut di atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak secara rinci menjelaskan tentang sebab akibat dari musnahnya objek jaminan. Terkait dengan musnahnya barang jaminan hanyalah disebutkan bahwa musnahnya benda yang menjadi objek jaminan adalah salah satu bagian atau alasan dari hapusnya jaminan fidusia.

Jika saudara ingin dari pembayaran angsuran tiap bulannya dan masih bisa mengambil manfaat atas benda Jaminan Fidusia atas hilangnya Jaminan Fidusia yang saudara alami sebelumnya maka saudara/pihak leasing terlebih dahulu harus melakukan klaim Asuransi yang biasanya diatur dalam perjanjian antara saudara sebagai Debitur dengan Pihak leasing sebagai Kreditur yang telah disepakati sebelumnya, dan setelah pihak leasing mengajukan klaim asuransi seterusnya dengan catatan Asuransi tidak akan menutup kerugian tersebut karena hilangnya didasarkan pada pengalihan tanpa sepengetahuan kreditur serta terlihat pembayaran pun sudah bermasalah sejak dialihkannya objek jaminan fidusia tersebut, jika hilangnya tanpa unsur kesengajaan dari debitur maka asuransi akan menutup kerugian tersebut (dan saudarapun telah mempunyai keterangan kehilangan dari kepolisian) .

Dalam praktek Asuransi Total Loss Only (TLO) "hanya kehilangan total". Berarti klaim asuransi hanya dapat diajukan apabila terjadi, "kehilangan totalβ€Ÿ. Dalam asuransi kendaraan bermotor, yang dimaksud kehilangan total itu adalah kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan pencurian ataupun karena perampasan. Hal ini kembali kami tekankan harus dilihat perjanjian dari saudara sebagai Debitur dan pihak leasing sebagai Kreditur.

Demikian semoga bermanfaat.
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

Salam

R Achmad Zulfikar Fauzi, SH
Associates di Ongko Purba and Partner

Lihat juga Video 'CCTV Detik-detik Warga Tangerang Ditembak Maling Motor saat Melawan':

[Gambas:Video 20detik]

Selengkapnya di halaman selanjutnya.


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Lihat juga Video 'CCTV Detik-detik Warga Tangerang Ditembak Maling Motor saat Melawan':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(asp/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads