Pria berinisial DI (45) memerkosa anak angkatnya yang berumur 12 tahun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku telah melakukan aksi bejatnya sembilan kali sejak Mei 2024.
Dilansir detikSumbagsel, perilaku bejat pertama pelaku terjadi pada Mei 2024 saat istri pelaku atau ibu korban baru pulang dari daerah Curup, setelah melayat orang tua yang meninggal. Pemerkosaan itu terjadi di kamar korban pada pukul 02.00 WIB. Saat itu korban bangun dan berniat pergi ke kamar mandi, namun dipaksa berhubungan badan oleh pelaku.
"Tapi korban menolak dengan cara mendorong tubuh tersangka serta mencoba berteriak, namun dibekap oleh tersangka. Sedangkan ibu korban tidak mendengar lantaran ia sedang tidur serta kecapekan karena baru pulang dari Curup," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan, Kamis (12/9/2024).
Agar korban tak mengadu kepada ibunya, pelaku mengancam dan mencubit korban. Pelaku pun menyampaikan akan membelikan HP untuk korban asal tak mengadu.
Seusai kejadian itu, korban mengalami sakit dan perih saat buang air kecil. Hendrawan mengatakan pelaku juga memerkosa korban saat istrinya tertidur.
Peristiwa tersebut terjadi terakhir kali pada Minggu (25/8), sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, ibu korban pergi bekerja dengan membawa adik korban sehingga hanya ada korban dengan tersangka korban di rumah tersebut.
Setelah ibu korban akhirnya mengetahui kejadian pemerkosaan tersebut, dia pun langsung melapor ke Polres Lubuklinggau dan tersangka langsung ditangkap di rumah tanpa perlawanan pada Rabu (11/9).
Simak selengkapnya di sini.
(aik/fas)