Pangeran Ranariddh Diganjar 18 Bulan Penjara Karena Menipu

Pangeran Ranariddh Diganjar 18 Bulan Penjara Karena Menipu

- detikNews
Rabu, 14 Mar 2007 01:04 WIB
Pnom Penh - Setelah digulingkan dari pucuk pimpinan partai Funcinpec 18 Oktober 2006 lalu, hukuman penjara 18 bulan kini harus diterima Pangeran Norodom Ranarridh. Dia dituding terlibat penjualan tidak sah bekas kantor pusat partai politiknya."Bukti cukup kuat untuk menghukum (pangeran) karena melanggar kepercayaan yang diberikan kepadanya," kata hakim ketua Sao Meach usai sidang pembacaan vonis yang tidak dihadiri Ranariddh, seperti dilansir AFP (Selasa/13/3/2007).Tak hanya itu, pengadilan juga memutuskan saudara tiri Raja Kamboja yang berkuasa sekarang Norodom Sihamoni itu harus membayar 150.000 dolar AS kepada partai politik Funcinpec.Sao Meach mengatakan Ranariddh telah melanggar kepercayaan setelah berusaha membeli tanah-- diduga untuk satu kompleks baru Funcinpec-- atas namanya sendiri setelah penjualan markas besar lama partai itu seharga U$3,6 juta dolar.Perintah penangkapan dikeluarkan untuk pengeran itu bulan lalu setelah ia dua kali tidak tampil di pengadilan. Ranariddh kini mengasingkan diri di Malaysia.Sementara PM Kamboja Hun Sen mengatakan ia tidak akan meminta permohonan pengampunan raja untuk Ranairddh. Bahkan Hun Sen menyebut anak kedua Raja Nordom Sihanouk yang kini menjabat Ketua Dewan Nasional Kamboja dan Wakil PM Kamboja 1993-1997 itu sebagai sebagai seorang pengacau yang tidak pernah menyesal. (bal/bal)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads