Usut Uang Tommy, Mabes Polri Tunggu Laporan PPATK
Selasa, 13 Mar 2007 21:16 WIB
Jakarta - Kepada siapa saja uang US$ 10 juta milik Tommy Soeharto mengalir, masih menjadi tanda tanya. Sayangnya, Polri sebagai salah satu pihak yang berwenang dalam mengusut aliran dana ini memilih pasif."Kita tunggu laporan PPATK (Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan)," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (13/3/2007).Menurut dia apabila ada aliran dana yang mencurigakan dan masuk dalam indikasi tindak pidana pencucian uang tentunya PPATK akan menyerahkan ke Polri."Kalau murni korupsi ya masuk ke KPK, kalau money laundering polisi yang tangani," tegas Bambang.Bambang juga menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPK terkait kasus ini. "Sementara ditangani KPK, saya sudah bicara dengan KPK," tandas Bambang.Seperti diketahui, BNP Paribas, London, Inggris, meloloskan permintaan Tommy untuk mentransfer uang US$ 10 juta ke rekening Depkum HAM pada awal 2005. BNP Paribas mentrasfer uang itu setelah mendapat kejelasan dari pemerintah Indonesia bahwa uang itu merupakan uang halal, bukan uang dari kejahatan atau korupsi. Salah satu surat keterangan yang bisa meyakinkan BNP Paribas adalah surat PPATK.Dan Ketua PPATK Yunus Husein mengaku siap membuka kemana saja uang itu mengalir asalkan diminta oleh penyidik, baik dari KPK, Kejagung atau pun dari Polri. Sayangnya hingga saat ini belum ada salah satu institusi yang meminta.
(ndr/bal)











































