Sukena Terdakwa Kasus Landak Langka Kini Jadi Tahanan Rumah

Sukena Terdakwa Kasus Landak Langka Kini Jadi Tahanan Rumah

Aryo Mahendro, I Wayan Sui Suadnyana - detikNews
Kamis, 12 Sep 2024 15:44 WIB
I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pemeliharan landak jawa, seusai menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pemeliharaan landak jawa, setelah menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Jakarta -

I Nyoman Sukena, terdakwa perkara pemeliharaan landak jawa (Hystrix javanica), kini tidak lagi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung. Sukena kini menjadi tahanan rumah setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Menimbang bahwa melakukan penangguhan penahanan, maka majelis hakim dapat melakukan penahanan dari satu jenis penahanan ke jenis penahanan lainnya," kata Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra saat sidang di PN Denpasar, dilansir detikBali, Kamis (12/9/2024).

"Pertimbangan Nyoman Sukena kepala keluarga, dialihkan penahanan rutan (rumah tahanan Lapas Kerobokan) ke penahanan rumah," imbuh Bamadewa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bamadewa mengatakan, dengan dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan itu, Sukena dikenai wajib lapor. Sukena dikenai wajib lapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali setiap Selasa dan Kamis selama tahapan persidangan.

"Dengan catatan, saudara harus kooperatif karena ini (pengalihan penahanan) bukan harga mati. Ini bisa dicabut. Saya yakin saudara bisa melaksanakan dengan baik," kata hakim ketua Bamadewa.

ADVERTISEMENT

Permohonan pengalihan penahanan tidak hanya dilayangkan pengacara dan keluarganya Sukena. Ada juga permohonan penangguhan penahanan dari pihak lain, seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rieke Diah Pitaloka.

"Ada surat permohonan dari kuasa hukum melakukan penjaminan penangguhan penahanan. Ada juga surat permohonan penangguhan dari Kejaksaan Tinggi Bali dan anggota DPR RI juga. Intinya meneruskan permohonan dari penasihat hukum," katanya.

Simak selengkapnya di sini.

(yld/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads