Sumut Bakal Pecahkan Rekor Tercepat Penyusunan APBD
Selasa, 13 Mar 2007 19:19 WIB
Jakarta - Jika selama ini penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) membutuhkan waktu berbulan-bulan, maka itu tak berlaku bagi Sumatera Utara (Sumut). Sebab, provinsi ini berencana penyelesaikan penyusunan APBD selama 9 hari kerja! Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Muhyan Tambuse menyatakan pemerintah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut sudah bersepakat tentang waktu pembahasan Rancangan APBD. Tanggal yang sudah disepakati antara eksekutif dengan dewan yang sudah disampaikan ke panitia anggaran (Panggar) tidak bisa digeser lagi. "Kalau waktunya tergeser, maka DAU untuk Pemprov akan terpotong 25 persen," kata Muhyan Tambuse kepada wartawan di Binagraha Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (13/3/2007). Sesuai jadwal yang telah disepakati itu, tanggal 15 Maret disampaikan nota keuangan pada paripurna DPRD Sumut, kemudian pada tanggal 20 Maret pemandangan umum fraksi. Dan, diharapkan pada 23 Maret akan ada pembicaraan tahap tiga, pada 25 Maret ada jawaban eksekutif terhadap pandangan fraksi. Diharapkan pada 28 Maret RAPBD 2007 disahkan dengan Perda APBD 2007 yang sebelumnya didahului pendapat akhir fraksi-fraksi. Rentang waktu antara 15 hingga 28 Maret itu berjumlah 14 hari. Nah dari yang 13 hari itu, terdapat hari dua kali hari Sabtu dan dua kali Minggu yang merupakan hari libur, serta kali libur umum hari Nyepi tanggal 19. Karena ada lima hari libur, maka praktis APBD yang nilainya dperkirakan Rp 2,7 triliun itu hanya akan dibahas selama 9 hari kerja. Muhyan mengakui tahap pengajuan RAPBD 2007 sudah cukup lama. Sebelumnya kata dia, sudah diajukan kebijakan umum anggaran (KUA) dan telah ditandatangani. Bahkan, sudah dua kali eksekutif serta legislatif melakukan konsultasi ke Depdagri dan terungkap pada R-APBD itu ada kesalahan kewenangan antara provinsi dengan kabupaten/kota. "Setelah dilakukan konsultasi, dari RAPBD 2007 itu terkoreksi sebesar Rp 153 miliar. Hal itu terjadi karena masalah kewenangan misalnya pembangunan gedung sekolah dasar itu kewenangan kabupaten/kota. Tapi bukan tidak boleh dijalankan Provinsi, namun bisa dijalankan melalui bantuan daerah bawahan (BDB)," kata dia. Muhyan Tambuse mengatakan BDB untuk masa mendatang tidak lagi dikelola instansi di Pemprov tetapi anggaran dari BDB diserahkan ke Sekretariat untuk menanganinya. Dengan adanya perubahan Kepmendagri No 13/2006 itu, maka biaya langsung (belanja publik) akan jauh lebih besar bila dibandingkan dengan biaya tidak langsung (belanja aparatur).
(rul/asy)











































