Dakwaan Soeharto Jadi Affidavit dalam Gugatan Tommy di Guernsey

Dakwaan Soeharto Jadi Affidavit dalam Gugatan Tommy di Guernsey

- detikNews
Selasa, 13 Mar 2007 18:35 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melampirkan dakwaan mantan Presiden Soeharto dalam affidavit (keterangan tertulis) dalam gugatan intervensi pemerintah atas uang Tommy Soeharto Banque Nationalle de Paris (BNP) Paribas Guernsey dalam persidangan di pengadilan Guernsey, Virgin Island. Ada 16 dokumen yang disertakan, termasuk 2 affidavit.Hal ini disampaikan Direktur Perdata pada Jamdatun Yoseph Suardi Sabda di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2007). "Kita menyertakan dakwaan Pak Harto yang isinya Pak Harto melakukan tindakan-tindakan yang merugikan negara, tetapi menguntungkan anak-anaknya termasuk Tommy Soeharto pemilik Garnet Investment Limited," kata Yoseph.Yoseph menjelaskan, Kejaksaan juga menyertakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara Soeharto serta putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mensahkan SKPP. Selain itu juga disertakan dokumen utang-utang yang berhubungan dengan perusahaan Tommy. "Seperti tagihan Pertamina ke Sempati Air, tagihan Angkasa Pura ke Sempati Air. Jumlahnya mencapai Rp 50 miliar," ujar Yoseph.Menurut Yoseph, Kejaksaan juga melampirkan keputusan WTO (World Trade Organization) yang berhubungan dengan PT Timor Putra Nasional (TPN) dalam pembebasan pajak, bahkan pemberian kredit hingga triliunan rupiah. Keputusan itu menyatakan fasilitas-fasilitas yang diberikan pemerintah kepada perusahaan Tommy itu bertentangan dengan hukum internasional juga menjadi salah satu dokumen yang disertakan. Khususnya General Agrement on Tariffs and Trade (GATT).Dokumen tersebut, lanjut Yoseph, untuk mengajukan pembekuan sementara dana Tommy sebesar 36 juta Euro pada Garnet yang disimpan di BNP Paribas Guernsey. (mly/asy)


Berita Terkait