Ibnu Perampok Taksi Online di Tol Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka

Ibnu Perampok Taksi Online di Tol Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 12 Sep 2024 12:29 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi borgol (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap sekuriti berinisial MIS alias Ibnu (30), perampok taksi online yang membuang korban driver wanita berinisial BI di Tol JORR, Jatiasih, Kota Bekasi. Ibnu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Wira mengatakan tersangka langsung ditahan di Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Wira menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan tes urine terhadap tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langsung kita lakukan penahanan. Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP. Hari ini baru rencana kita cek urine," ujarnya.

Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Sabtu (7/9) dini hari. Subdit Resmob di bawah pimpinan Kanit 3 Kompol Kadek Dwi melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (10/9).

ADVERTISEMENT

Diketahui Ibnu merupakan sekuriti di salah satu pusat perbelanjaan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Ibnu ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di tempat kerjanya.

Minta Tebusan Rp 70 Juta

Polisi mengungkap ulah tersangka MIS alias Ibnu (30) usai merampok seorang wanita driver taksi online berinisial BI berujung korban dibuang di Tol JORR, Jatiasih, Kota Bekasi. Pelaku mengirim surat kaleng dan tebusan kepada korban.

"Jadi memang pasca kejadian, pelaku mengambil barang-barang milik korban, kemudian dia melihat STNK-nya, ada alamatnya. Dia kirimkan lah, cek ombak, barang-barangnya, kayak Al-Quran terus beberapa barang pribadi," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Kamis (12/9)

Selain barang-barang milik korban, pelaku juga menyertakan sepucuk surat untuk korban. Dalam surat tersebut pelaku meminta uang Rp 70 juta jika korban ingin mobilnya dikembalikan.

"Ada juga tulisan di sana, kalau misal ini kirimkan sejumlah uang, nanti mobilnya sama saya, nanti saya balikkan. Minta Uang tebusan Rp 70 juta," ujarnya.

Lihat juga Video 'WN Rusia Coba Rampas Mobil di Gianyar Kantongi KITAS Investor':

[Gambas:Video 20detik]

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads