KPK Minta Pengadilan Ad Hoc Tipikor Tak Diberangus
Selasa, 13 Mar 2007 17:42 WIB
Semarang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Pengadilan Ad Hoc Tipikor diperlukan sebagai alat alternatif pemberantasan korupsi. Karena itu, mereka mendesak pemerintah tidak memberangus lembaga tersebut.Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Eko S Tjiptadi menyatakan, selama ini beberapa lembaga negara kesulitan menyelesaikan kasus-kasus korupsi mulai dari tingkat daerah hingga pusat, sehingga pengadilan tipikor diperlukan.Eko menambahkan, isu pembubaran pengadilan tipikor dan keputusan MK yang menganulir pembentukan pengadilan tipikor dinilai menyimpang dari semangat pemberantasan korupsi yang digembar-gemborkan pemerintah."Pengadilan tipikor jangan sampai dihilangkan. Kalau bisa malah diperbanyak. Satu provinsi dua, misalnya," katanya usai menjadi pembicara di Universitas Katolik Soegiyapranata Semarang, Jalan Pawiyatan Luhur, Selasa (13/3/2007).Eko yang datang menggantikan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui KPK tak akan bisa menyelesaikan kasus korupsi yang jumlahnya terus meningkat, sendirian. KPK butuh lembaga yang mendukung gerakan pemberantasan korupsi."KPK kan cuma pemicu lembaga lain. Harapan yang terlalu berlebihan terhadap KPK, tentu tak bisa diwujudkan secara langsung," ungkapnya.Mengenai isu tebang pilih, Eko menegaskan wacana itu muncul dari kalangan partai. Sejatinya, yang dilakukan KPK bukan tebang pilih, melainkan proses pengembangan kasus yang fluktuatif."Kasus A lebih dulu diproses dibanding kasus B, misalnya. Logikanya, A diselesaikan dulu baru B. Tapi karena perkembangan kasus B bisa lebih cepat dengan penemuan bukti, kasus A diselesaikan belakangan," demikian Eko S Tjiptadi.
(try/djo)











































