6 Fraksi DPR Tolak Tuntaskan Kasus TSS
Selasa, 13 Mar 2007 16:53 WIB
Jakarta - Penuntasan kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (TSS) yang diupayakan oleh DPR kembali gagal untuk kedua kalinya. Enam fraksi menolak mengagendakan kasus ini dalam rapat paripurna pada 20 Maret 2007 mendatang.Enam fraksi yang menolak yakni FPG, FPPP, FPKS, FPD, FPBR, dan FBPD. Sedangkan empat fraksi lainnya mendukung, yakni FPDIP, FPKB, FPAN dan FPDS."Tadi nggak membahas soal substansi, hanya prosedur saja, hasilnya 4:6, ya mau bilang apa lagi," ujar Ketua DPR Agung Laksono usai memimpin rapat Badan Musyawarah (bamus) DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2007).Menurut Agung yang merupakan pemimpin Bamus, dirinya tidak lagi mampu menahan keputusan rapat bamus yang sudah dihadiri perwakilan fraksi-fraksi itu. Oleh karena itu, penuntasan kasus itu dikembalikan pada jaksa agung."Ya mau bagaimana lagi, sudah keputusan Bamus," pasrahnya. Sementara itu ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan merasa kecewa dengan keputusan Bamus. Sebab kerja Komisi III yang sudah dilakukan selama dua tahun terakhir sia-sia."Kita kecewa karena kita menjalankan ini atas perintah pimpinan paripurna dan Bamus. Kok hasilnya dimentahkan seperti ini, ini menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah sama lemahnya," katanya.Dia pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan LSM yang telah berupaya mendorong kasus ini dibawa ke dalam rapat paripurna 20 Maret mendatang."Kami Komisi III telah berupaya, tapi faktanya, enam fraksi menolak," tandas Trimedya.
(nik/sss)











































