Pekanbaru - Di Pekanbaru, tidak hanya polisi yang melakukan hak tilang dan bayar denda kepada pengguna kendaraan umum. Pihak POM Pangkalan Udara TNI AU Pekanbaru juga bisa. Tapi, sang komandon tidak mengetahui. Penilangan oleh POM TNI AU ini berlaku di komplek militer. Yakni, jalan umum yang menghubungkan Kecamatan Simpang Tiga dengan Kecamatan Tampan. Di tengah-tengah jalan ini merupakan ada perumahan dan perkantoran TNI AU. Di kedua ujung jalan lintas ini terdapat dua Pos Penjagaan POM TNI AU. Padahal, sebenarnya jalan lintas ini merupakan jalan umum. Bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran di jalan lintas sepanjang 2 km ini, pasti akan ditilang POM TNI AU. Pengakuan Nanda Haruddin, salah seorang mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Pekanbaru, ketika melintas di jalan tersebut, dia dianggap melaju kencang dari Kecamatan Simpang Tiga dengan sepeda motornya. Di Pos Penjagaan sebelah barat di Kecamatan Tampan, kendaraannya dihentikan dua anggota POM TNI AU. Kesalahan yang dia terima, melaju kencang melebihi 40 KM/jam. "Tanpa sadar saya melaju melebihi rambu-rambu yang ada. Akhirnya STNK kendaraan saya ditahan pihak POM. Saya diberikan surat tilang dengan kop surat TNI AU, baru keseokan harinya saya disuruh mengambil ke Markas POM," kata Nanda kepada detikcom, Selasa (13/3/2007) di Pekanbaru. Berbekal surat tilang milik TNI AU, Nanda disuruh menghadap ke Markas POM TNI AU dengan membawa bukti surat tilang tadi. Sesampai di Markas POM, dia sudah ditunggu salah satu anggota POM, Prada N Tanjung. "Waktu ketemu anggota POM ini, saya diberikan dua pilihan. Pertama disuruh milih apakah akan bayar denda ke TNI AU atau kasus tilang ini diserahkan ke polisi," kata Nanda. Akhirnya pria ini memilih bayar denda ke pihak TNI AU dengan harga denda Rp 50 ribu. "Kata anggota TNI AU itu uang denda itu untuk biaya administrasi surat tilang. Daripada berurusan lagi dengan polisi lagi, mending saya bayar saja," cerita Nanda. Sebenarnya banyak masyarakat yang menjadi korban tindakan oknum-oknum TNI AU di Pekanbaru ini. Misral (41), salah seorang warga di Kecamatan Simpang Tiga, juga mengalami hal yang sama. Dia mengaku juga pernah ditilang hanya karena dianggap melaju kencang. "Saya melaju kencang karena sudah telat mengantar anak ke sekolah yang ada di kompleks TNI AU. Akhirnya saya ditilang POM. Dan surat tilang baru bisa diurus dua hari kemudian, karena saya ditangkap pada hari Sabtu," kata Mirsal. Apesnya, kata dia lagi, hari Minggu-nya dia kena razia oleh pihak kepolisian. Ketika diminta STNK, Mirsal mengaku tidak membawanya karena ditilang pihak TNI AU. "Surat tilang dari TNI AU saya tunjukkan, tapi polisi tidak mau terima dengan alasan yang berhak menilang cuma polisi, bukan TNI. Walhasil saya bayar denda ke polisi. Dan bayar denda lagi ke TNI AU Rp 50 ribu," kata Mirsal.
TNI AU Tidak Berhak MenilangLantas apakah anggota TNI AU punya hak tilang sekaligus memungut uang denda? Menurut Komandan Pangkalan TNI AU Pekanbaru, Kolonel Penerbang Bonar Hutagaol, pihaknya sama sekali tidak berhak melakukan penahanan surat-surat kendaraan milik masyarakat. Kalau pun terjadi pelanggaran rambu-rambu lalu lintas di komplek TNI AU, biasanya urusan tilang diserahkan ke polisi. "Saya tidak pernah anjurkan anggota POM TNI AU untuk menahan surat-surat kendaraan. Kalau terjadi pelanggaran, ya kita serahkan ke polisi. Mekanismenya begitu," kata Bonar saat dihubungi
detikcom. Bonar mengaku terkejut bila ada anggota POM TNI AU yang menilang kendaraan, apalagi sampai meminta bayaran. "Tolong kasih tahu saya, siapa nama anggota yang sudah meminta uang tilang itu. Ini jelas kesalahan. Dan saya pasti akan tindak anggota yang sudah menyalahi peranturan," tegas Bonar.
(cha/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini