Bogel Maling Ponsel Dimas Drajad 5 Kali Beraksi, Dalih Desakan Ekonomi

Bogel Maling Ponsel Dimas Drajad 5 Kali Beraksi, Dalih Desakan Ekonomi

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 11 Sep 2024 18:50 WIB
Henrico Sitorus alias Bogel, pencuri ponsel striker Timnas Dimas Drajad, merupakan residivis
Henrico Sitorus alias Bogel, pencuri ponsel striker timnas Dimas Drajad, merupakan residivis. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi mengatakan maling iPhone milik pemain timnas Indonesia, Muhammad Dimas Drajad, di Lapangan A, GBK, Jakarta Pusat, Henrico Sitorus alias Bogel, sudah berulang kali beraksi. Tersangka berdalih motif aksi pencurian karena desakan ekonomi.

"Motif dalam pencurian buat kebutuhan sehari-hari," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan tersangka baru bebas dari penjara pada akhir 2023. Firdaus menyebutkan tersangka sudah beraksi 5 kali sejak dia bebas dari bui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari semenjak keluar dari penjara sampai saat ini sudah lima kali di GBK. Momen khusus pas car free day. (Beraksi) di lapangan, baru saat ini saja," ujarnya.

Firdaus menambahkan, Bogel mencuri ponsel saat Dimas Drajad tengah latihan bersama timnya. Saat itu tersangka Bogel berpura-pura menjadi warga yang menonton, lalu melancarkan aksinya.

ADVERTISEMENT

"Iya benar, pelaku random cari korbannya. Dia sebagai warga yang berkunjung di GBK saat beraksi," tuturnya.

Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi menangkap tiga pria yang mencuri iPhone milik pemain timnas Indonesia, Muhammad Dimas Drajad, di Lapangan A, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. Ketiga pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka semuanya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (11/9).

Sebagai informasi, pelaku utama pencurian yakni bernama Henrico Sitorus alias Bogel. Sementara itu, dua orang lainnya bernama Bambang Purbowo dan Peter Wiganda merupakan penadah barang curian.

Susatyo mengatakan ketiganya langsung ditahan. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP.

"Ditahan. Pasal 362 KUHP, pidana penjara 5 tahun," ujarnya.

Simak juga Video: CCTV Detik-detik Warga Tangerang Ditembak Maling Motor saat Melawan

[Gambas:Video 20detik]




(wnv/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads