Bunuh Siswi SD, Gusti Randa Diancam Hukuman Mati
Selasa, 13 Mar 2007 14:57 WIB
Jakarta - Masa depan suram membayang di depan mata Gusti Randa (16). ABG ini diancam hukuman mati karena memerkosa dan membunuh siswi SD Assyafiq bernama Muna Nuria (14). Gusti dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider pasal 338 tentang pembunuhan tanpa perencanaan."Kita mengajukan sesuai KUHP saja. Kalau UU Perlindungan Anak, sesuai keputusan hakim," ujar Kanit Serse Tanjung Priok Inspektur Dua James Hutajulu di Mapolsek Metro Tanjung Priok, Jalan Gorontalo, Jakarta Utara, Selasa (13/3/2007). Gusti beraksi bersama temannya yang bernama Hendra (15). Jamesmenyatakan, pada awalnya polisi kesulitan mengungkap kasus pembunuhan ini karena tidak ada petunjuk atau bukti di tempat kejadian perkara. Namun setelah meminta keterangan dari saksi, diketahui pelaku adalah dua remaja tanggung Gusti dan Hendra."Awalnya kami memang susah, nggak ada dompet dan sidik jari. Pada malam kejadian hujan deras sehingga petunjuk hilang semua. Kami hanya bermodal keterangan saksi," ujar James.Di hadapan wartawan, Gusti mengaku nekat menghabisi Muna karena kesal dilempar botol minuman Kratingdaeng setelah dia menolak mengantarkan Muna pulang dengan motor.
(nik/nrl)











































