Sukena Terdakwa Kasus Landak Langka Cabut Kuasa Pengacara, Kenapa?

Sukena Terdakwa Kasus Landak Langka Cabut Kuasa Pengacara, Kenapa?

Ida Bagus Putu Mahendra - detikNews
Rabu, 11 Sep 2024 17:08 WIB
Mardiq Ismail, mantan kuasa hukum Nyoman Sukena. (Ist/Mardiq Ismail)
Maqdir Ismail, mantan kuasa hukum Nyoman Sukena. (Dok Pribadi Maqdir Ismail)
Denpasar -

Maqdir Ismail mengungkap terdakwa kasus pemeliharaan landak Jawa, I Nyoman Sukena, mencabut surat kuasa sebagai pengacara. Maqdir menyebut pihak Sukena mengatakan ada tekanan keluarga.

Surat pencabutan kuasa itu diterimanya dari salah seorang rekannya, Bayu, pada Senin (9/9/2024). Surat itu disampaikan langsung oleh istri Sukena kepada Bayu untuk kemudian diteruskan kepada Maqdir.

"Iya betul. Hari Senin itu saya diberi tahu bahwa ada pencabutan kuasa itu. Dari Bayu. Dia didatangi oleh istrinya Sukena," ungkap Maqdir saat dihubungi, seperti dilansir detikBali, Rabu (11/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menerima surat pencabutan kuasa itu, Maqdir langsung menemui kakak Sukena untuk menanyakan alasan pencabutan. Namun alasan pencabutan tidak dijelaskan dengan detail.

"Saya tanya, apa alasannya. Dia bilang tekanan keluarga. Saya nggak tahu tekanan keluarga itu apa. Ada keluarga yang ditekan atau siapa," bebernya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Maqdir dan rekan-rekannya mulai menangani kasus Nyoman Sukena, yang terjerat pemeliharaan landak Jawa pada Rabu (4/9/2024) malam. Ia diminta oleh Kepala dan Sekretaris Desa Bongkasa Pertiwi.

Baca selengkapnya di sini.

(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads