Pembekuan Uang Tommy di BNP Paribas Guernsey Diperpanjang
Selasa, 13 Mar 2007 14:03 WIB
Jakarta - Pembekuan uang 60 juta euro milik Tommy Soeharto di BNP Paribas cabang Guernsey Island diperpanjang hingga 14 Mei 2007. Tanggal itu adalah saat hakim memutuskan pembekuan akan dicabut atau diteruskan.Tanggal 14 Mei 2007 merupakan saat dilakukannya cross examination atau saling uji bukti dan dalil."Kalau hakim di pihak kita, ya pembekuannya diperpanjang lagi," ujar Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardy Sabda di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2007).Sebelum dilakukan cross examination, masing-masing pihak -- penggugat dan tergugat -- terlebih dahulu mengajukan dalil secara tertulis.Setelah Pemerintah Indonesia memberikan affidavit atau dalil tertulis pada 8 Maret lalu, giliran tergugat Garnet Investment Limited yang akan memberikan tanggapan pada 30 Maret 2007. Setelah itu, pada 20 April 2007, pemerintah diberikan kesempatan menanggapinya.Jika cross examination tidak dapat dilaksanakan dalam 1 kali sidang, akan dilanjutkan ke sidang berikutnya antara 14-18 Mei 2007."Memang riskan sekali kalau sampai pembekuan itu dicabut. Bisa dipastikan kita kalah. Transfer uang itu kan butuh beberapa menit saja," jelas Yoseph.Maka, jika pembekuan tidak diperpanjang, pemerintah berencana mengajukan permohonan pada hakim untuk mengoreksi putusan. "Atau kedua, kita mengajukan banding," kata Yoseph.
(aba/sss)











































