Megaria Sebagai Cagar Budaya Bukan Kartu Mati
Selasa, 13 Mar 2007 13:34 WIB
Jakarta - Meski termasuk dalam kategori cagar budaya, tidak lantas Bioskop Megaria tidak bisa diapa-apakan. Bukan berarti bangunan ini tidak bisa dijual ataupun diberi tambahan bangunan."Dijual tidak apa-apa, asal yang beli tahu itu bangunan heritage. Bukan kartu mati kok bangunan itu, yang lantas tidak bisa diapa-apain," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Pemprov DKI Aurora Tambunan pada detikcom, Selasa (13/3/2007) pukul 12.30 WIB.Bila bangunan itu akan dipugar atau ditambahi bangunan baru, haruslah melalui Tim Sidang Pemugaran (TSP), dan harus mendapat pertimbangan juga dari Tim Pertimbangan Arsitektur Kota. TSP terdiri dari berbagai ahli, seperti pakar arsitetur, sejarawan, dan planolog.Dengan demikian sebelum memberi perlakuan pada bangunan warisan budaya, maka harus meminta izin kepada Dinas Kebudayaan, setelah itu kepada Dinas Tata Kota, dan Dinas Pengawas Pembangunan. "Tapi itu di luar urusan tanah dan segala macam. Ini cuma urusan perencanaan," lanjut perempuan yang akrab disapa Lola ini.Apakah pemilik Megaria sudah memberitahukan secara resmi akan menjual bangunan tersebut pada Dinas Kebudayaan?"Tidak. Alangkah baiknya kalau dibicarakan dengan kami. Nanti pemilik barunya juga kami harus tahu, agar bisa melestarikan bangunan heritage," imbuh mantan None Jakarta ini.Dinas Kebudayaan menyarankan penggunaan ulang bangunan yang sesuai kebutuhan masyarakat sekarang atau adaptive re-use. "Dengan begitu kan tidak menganggu struktur dan arsitektur bangunan," tukasnya.Dijelaskan dia, penambahan bangunan heritage harus di-match-kan dengan bangunan asli. "Jadi ada perpaduan antara modern dan heritage. Kami jaga barisan agar bangunan seperti itu tidak dibongkar," terangnya.Bila bangunan itu akan mendapat tambahan bangunan atau perbaikan tanpa izin dari TSP, maka menyalahi UU 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya. Pasal 26 UU tersebut menyatakan bila mengubah bentuk atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari pemerintah, dapat dipidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 100 juta.
(nvt/nrl)











































