Dituntut 2 Tahun, Pimred Playboy Pamerkan Media Vulgar Lain

Dituntut 2 Tahun, Pimred Playboy Pamerkan Media Vulgar Lain

- detikNews
Selasa, 13 Mar 2007 13:14 WIB
Jakarta - Pimpinan Redaksi (Pimred) Majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada pasrah terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 2 tahun penjara. Namun dia meminta perlakuan obyektif. Media vulgar pun dipamerkannya.Erwin mengaku memahami beberapa perwakilan masyarakat yang resah dengan adanya majalah Playboy. Namun dia juga menghendaki persidangan terhadap dirinya tidak subyektif.Dia mempertanyakan kenapa media serupa yang menampilkan gambar-gambar yang lebih vulgar tidak dipersoalkan, tapi hanya Playboy yang membawa image sebagai majalah porno Amerika Serikat (AS)."Peradilan terhadap Playboy dikenakan pasal kesusilaaan seharusnya lebih obyektif dan ditujukan kepada media serupa yang menampilkan gambar lebih vulgar," kata Erwin dalam keterangan persnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No 17, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2007).Dalam jumpa persnya itu, Erwin sempat menunjukkan sejumlah media seperti majalah FHM yang menampilkan gambar perempuan dengan berpakaian minim, bahkan hingga separuh bugil. "Kita lihat kebebasan pers apa ini. Demokrasi pers patut dipertanyakan. Lihat ini media-media lain," terang Erwin.Kuasa hukum Erwin, Ina H Rachman, mengatakan, persidangan di PN Jaksel ini banyak diintervensi. Bahkan proses persidangan tampak sekali di bawah tekanan. "Seperti rekan-rekan lihat di sidang, banyak yel-yel yang mempengaruhi cara berpikir dan konsentrasi jaksa, hakim, serta kami sendiri," ketusnya.Ina berharap sidang berjalan secara obyektif. Dia juga melihat media-media sejenis yang lebih parah. "Saya tidak mau peradilan menghakimi orang karena image. Karena di AS vulgar, di Indonesia juga dianggap sama," katanya.Dia percaya masih banyak masyarakat menyukai majalah Playboy dan masih mengakui majalah Playboy. (mar/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait