Anggota Komisi VI DPR Minta Ketentuan TKDN Industri Kecil Diawasi Ketat

Anggota Komisi VI DPR Minta Ketentuan TKDN Industri Kecil Diawasi Ketat

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 11 Sep 2024 01:20 WIB
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto (dok.ist)
Foto: Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto (dok.ist)
Jakarta -

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto meminta pemerintah melindungi kepentingan industri kecil menengah (IKM) terkait pemenuhan kebutuhan barang dan jasa TKDN (tingkat komponden dalam negeri). Ia menilai ketentuan TKDN 40% mestinya dibarengi pengawasan yang ketat.

"Sebab dalam implementasinya syarat 40% TKDN banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk ikut proyek-proyek pemerintah. Harusnya ditertibkan praktek semacam ini. Imbasnya cukup serius terhadap iklim investasi nantinya," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (10/9/2024).

Menurutnya, pemerintah semestinya tidak gampang memberikan sertifikat TKDN 40% kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki size modal yang unlimited. Pemerintah diminta lebih dulu melakukan verifikasi dan validasi secara kredible.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perusahaan besar enggak boleh dikasih TKDN IK, tapi disiasati saja tanpa harus membuka peluang kepada perusahaan-perusahaan besar yang ujungnya justru mengambil porsi TKDN IKM. Pemerintah mestinya melakukan verifikasi dan validasi secara kredible sebelum menyetujui pemberian sertifikat TKDN 40%," ujarnya.

Darmadi menegaskan, lemahnya pengawasan terkait implementasi TKDN justru bisa kontraproduktif dan bahkan menghambat pertumbuhan investasi dalam negeri.

ADVERTISEMENT

"Lemahnya pengawasan di lapangan, justru berpotensi membuat investor hengkang," ujarnya.

Darmadi menjelaskan, kemudahan yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha dengan modal dibawah lima milyar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK justru membuka celah terjadinya penyimpangan. Kemudahan inilah yang menurutnya dimanfaatkan sebagai celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan.

"Diawali dengan membuat dan mendaftarkan perusahaan dalam skala yang memenuhi klasifikasi industri kecil, dengan verifikasi dari pejabat pemerintah terkait yang dilakukan secara daring hanya berdasarkan dokumen yang disampaikan, pelaku usaha ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen produk tertentu," ujarnya.

(dwia/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads