Pembayaran Tunjangan DPRD Pascarevisi PP 37 Bermasalah
Selasa, 13 Mar 2007 12:05 WIB
Jakarta - Kapan akan dimulainya pembayaran uang tunjangan komunikasi bagi anggota DPRD 2007 pascarevisi PP 37/2006, masih menjadi masalah pemerintah. Sepertinya, pembayaran uang rapelan sulit untuk dihindari."Kemarin sudah kita bahas dengan Mendagri. Akan diajukan pembayaran sejak Januari, karena kita pikir akan ada rapelan lagi pada April nanti. PP ditandatangani Maret ini," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra sebelum mengikuti rapat kabinet di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (13/3/2007).Selain masalah itu, ada hal lain yang menyebabkan pemerintah belum juga menyelesaikan payung hukum pengganti PP 37/2006 yang dijanjikan. Masalah itu antara lain mengenai ketentuan lebih lanjut dalam peraturan tata cara pengembalian uang rapelan yang telah dibayarkan kepada anggota DPRD yang menerimanya. "Dua poin itu saja sebenarnya yang harus diselesaikan supaya tidak timbul persoalan lagi," papar Yusril.Yusril berharap bisa membahas masalah yang tersisa dengan Mendagri M Ma'ruf hari ini juga.Pemerintah menerbitkan PP 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. PP ini kemudian melahirkan kritik. Sebab anggota DPRD seperti mendapatkan durian runtuh lantaran sejumlah tunjangan mereka dibayarkan secara rapelan.PP ini mendapatkan kecaman karena dinilai tidak sensitif terhadap kondisi bangsa Indonesia yang tengah terpuruk. Pemerintah pun akhirnya mau merevisi PP 37, dan meminta anggota DPRD mengembalikan uang yang telah mereka terima.
(mar/sss)











































