Penyidik Jadi Pemeras, KPK Harus Direposisi
Selasa, 13 Mar 2007 11:27 WIB
Jakarta - KPK harus melakukan reposisi peran, menyusul dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan penyidik KPK AKBP OH Napitupulu terhadap Gubernur nonaktif Kalimantan Timur (Kaltim) Suwarna AF."Itu tidak bisa dibenarkan, harus diungkap dan diberikan punishment yang kuat, karena tidak ada di negeri ini orang yang kebal hukum, termasuk Ruki (Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki)," kata anggota Komisi III Akil Mochtar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2007).Menurut dia, harus ada reposisi peran di KPK dengan memperbaiki kelemahan yang ada. KPK sebagai lembaga penegakan hukum dan korupsi harus dibersihkan terlebih dahulu personelnya dari tindakan yang melanggar hukum."Strukturnya harus diperbaiki, yang tidak memungkinkan penyalahgunaan wewenang oleh orang KPK. Yang melanggar harus diberikan punishment yang kuat, hukuman yang tegas," ujar politisi Partai Golkar itu.Gubernur nonaktif Kaltim Suwarna AF akan melaporkan mantan penyidik KPK AKBP OH Napitupulu ke Propam Mabes Polri. Suwarna menuding Napitupulu melakukan tindak pemerasan. Napitupulu meminta uang guna membeli rumah di Jalan Gadjah Mada, Kaltim. Namun Suwarna menolaknya.
(aan/sss)











































